Dapurremaja.com | Depok
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/P2P/2025 tentang Kewaspadaan Penyakit Menular pada Kepulangan Jamaah Haji Kota Depok Tahun 1446 H/2025 M.
Surat tersebut dikeluarkan pada 16 Juni 2025 dan ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, dan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit menular pada kepulangan jamaah haji asal Kota Depok. Kepulangan jamaah haji dijadwalkan mulai tanggal 17 Juni sampai 9 Juli 2025.
Mary menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, Dinkes Kota Depok meminta kepada seluruh UPTD Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Depok untuk melakukan pemantauan kesehatan terhadap jamaah haji di wilayah masing-masing dan menyiapkan logistik yang dibutuhkan.
“Selain itu, masyarakat dan jamaah haji juga diimbau untuk segera datang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala-gejala tertentu seperti demam tinggi, nyeri tenggorokan, sesak napas, kaku kuduk, dan perdarahan yang tidak diketahui penyebabnya,” ungkapnya.
Mary juga menyebutkan bahwa ada beberapa penyakit yang perlu diwaspadai oleh para jamaah haji, yaitu COVID-19, MERS-CoV, meningitis, dan ebola.
“Jika jamaah haji dinyatakan positif terkena salah satu penyakit tersebut, maka diperlukan penanganan yang lebih lanjut berupa rujukan untuk isolasi sejenak,” tuturnya.
Dinkes Kota Depok juga mengingatkan kepada semua Rumah Sakit dan Puskesmas untuk menerapkan kewaspadaan universal seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setelah memberikan pelayanan.
Mary berharap bahwa dengan adanya edukasi melalui Surat Edaran ini, seluruh pihak dapat menjalankan imbauan ini dengan baik sehingga tidak terjadi penyebaran penyakit yang membahayakan masyarakat.
Editor: Shuray