Dapurremaja.com | Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Wali Kota Depok memerintahkan penerapan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk pembatasan kegiatan ini, yaitu:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali
- Kondisi keadaan darurat atau bencana
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali
Wali Kota Depok, Supian Suri meminta agar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda mengkordinasikan Kecamatan dan Kelurahan, serta Kepala Dinas Pendidikan agar mengkordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mengoptimalkan kebijakan ini.
“Dengan demikian, diharapkan pelajar di Kota Depok dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan mengembangkan potensi diri, serta terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak produktif pada malam hari,” pungkasnya.
Editor: Suryadi