Dapurremaja.com| Papua Tengah
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melaksanakan operasi penindakan secara profesional dan terukur terhadap kelompok bersenjata di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis (31/7/2025).
Operasi ini dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai keberadaan kelompok separatis bersenjata di wilayah tersebut.
Operasi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas insiden gugurnya seorang prajurit TNI dalam Operasi di wilayah Ugimba pada tahun 2019. Saat itu, satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 milik prajurit TNI dirampas oleh kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalam pelaksanaan operasi, sempat terjadi kontak senjata antara prajurit TNI dan kelompok bersenjata OPM. Kontak tembak tersebut mengakibatkan tewasnya tiga orang anggota OPM. Mereka yang teridentifikasi adalah Ado Wanimbo, yang diketahui menjabat sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika berdasarkan surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018, serta Meni Wakerw alias Jumadon Waker. Satu orang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Dari lokasi kejadian, TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 lengkap dengan teleskop Trijicon SN: 923632, yang merupakan senjata milik prajurit TNI yang gugur pada 2019.
Selain itu, turut diamankan satu pucuk senapan angin, tiga magazen (dua magazen M16 dan satu magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, empat unit handphone, dompet, dua power bank, emas, senter kepala, alat dan perlengkapan seperti kapak, parang, ketapel, korek api, dokumen pribadi/KTP, uang tunai jutaan rupiah, dua buah noken, dan satu tas selempang.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangan pers di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM,” ujar Mayjen Kristomei.
Meski demikian, Kapuspen TNI menegaskan bahwa di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua.
“TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta pelindung masyarakat Papua, melalui pendekatan yang humanis dan berdasarkan hukum. TNI juga menyambut dengan tangan terbuka setiap anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera,” pungkasnya.
Editor: Supiyadi Ahmad