DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Politik
    Politik
    Menyajikan berita terkait politik yang diolah dan ditayangkan secara update.
    Show More
    Top News
    Ratusan Relawan GOOIBH Deklarasikan Dukungan Untuk IBH di Pengasingan
    Mei 30, 2024
    KPU Kota Depok
    Peringati HUT ke-26, Ini Harapan Ketua KPU Kota Depok
    April 27, 2025
    SK Koalisi Sudah di Terima, PKS – Golkar Akan Deklarasi 
    Mei 31, 2024
    Latest News
    LS Vinus Adakan Teklap 100 Hari Kerja Pemerintah, Ini 4 Daerah yang Jadi Sasaran Survei
    Mei 22, 2025
    Gandeng KPU, PC IMM Kota Depok Gagas Rumah Demokrasi
    Mei 20, 2025
    Anggota DPRD Depok Soroti Rencana Perubahan Pembangunan Masjid Agung di Lahan Eks SDN Pondok Cina 1
    Mei 20, 2025
    LS Vinus Depok Siap Evaluasi 100 Hari Kinerja Supian-Chandra, Ini yang Akan Dilakukan
    Mei 19, 2025
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    Indosat
    Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura
    Mei 23, 2025
    Dedy Helsyanto
    Dedy Helsyanto: Dampak Media Sosial pada Perilaku Anak Harus Diwaspadai
    Mei 22, 2025
    PLN
    PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
    Mei 8, 2025
    OPPO Find N5 Resmi Meluncur di Indonesia: Smartphone Lipat Tipis Setara Paspor, Multitasking Selevel Laptop, dan Engsel Tangguh Tahan 50kg
    Mei 1, 2025
    Bagaimana Armenia mencoba membangun Lembah Silikon di Kaukasus
    April 28, 2025
  • Hiburan
  • Sains
  • Kesehatan
  • Olahraga
Search
  • Advertise
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
Reading: Stop Penahanan Dokumen Pribadi Milik Pekerja! Begini Aturan Baru dari Menaker
Share
Font ResizerAa
DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Parlementer
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Sains
  • Teknologi
  • Fashion
Search
  • Home
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Parlementer
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Sains
    • National
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Bisnis
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Ciber
Follow US
  • Advertise
© 2024 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
DRNEWS | dapurremaja.com > Berita > Stop Penahanan Dokumen Pribadi Milik Pekerja! Begini Aturan Baru dari Menaker
Berita

Stop Penahanan Dokumen Pribadi Milik Pekerja! Begini Aturan Baru dari Menaker

drnews
Last updated: Mei 24, 2025 6:13 am
drnews
Share
2 Min Read
Dokumen Ijazah. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

Dapurremaja.com | Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

SE ini diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respons terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Yassierli menyampaikan bahwa SE ini dikeluarkan setelah banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, yang sudah berlangsung cukup lama.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Praktik penahanan ijazah ini ditentang keras oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat. Menurutnya, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan.

“Dokumen pribadi yang dilindungi termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan ada pengecualian untuk penahanan ijazah dan sertifikat kompetensi, jika hal tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

“Dalam hal ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen-dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang,” ungkapnya.

Diding Sudrajat menyambut baik terbitnya SE ini dan berharap praktik penahanan ijazah dapat segera diakhiri.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” pungkasnya.

Editor: Suryadi

Tawuran Antarwarga di Manggarai Jakarta Selatan Kembali Terjadi
Dihadapan PUIC, Prabowo Kembali Tegaskan Dukungan untuk Perjuangan Rakyat Palestina
Kekerasan Seksual di SMPN Depok, Ketua RW Ramah Anak Mengajak Masyarakat Waspada dan Berperan Aktif
Konflik India-Pakistan, DPR RI Desak Gencatan Senjata
Sulitnya Akses KUR Bagi Petani dan Pelaku UMKM, DPR RI Minta OJK Ubah Aturan SLIK
TAGGED:JakartaMenaker

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Keriaan Bojongsari 2025: Semarak Budaya, Kebersamaan, dan Warisan Lokal dalam Rangka HUT Kota Depok ke-26
Next Article Yayasan Al Falah Gelar Workshop Guru Digital: Mewujudkan Madrasah Siap Hadapi Zaman
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image

Latest News

WTP
Pemkot Depok Pertahankan WTP ke-14, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Pemerintahan
Mei 24, 2025
Yayasan Al Falah Gelar Workshop Guru Digital: Mewujudkan Madrasah Siap Hadapi Zaman
Pendidikan
Mei 24, 2025
Keriaan Bojongsari 2025: Semarak Budaya, Kebersamaan, dan Warisan Lokal dalam Rangka HUT Kota Depok ke-26
Budaya
Mei 23, 2025
IP-KI Tegak Lurus Pertahankan Pancasila Dan UUD 1945 di Usia Ke-71
Berita
Mei 23, 2025
Promosi Iklan UMKM di Radio DR 107.8 FM
//

Kami memengaruhi 20 juta pengguna dan merupakan jaringan berita local dan nasional nomor satu

Quick Link

  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
  • STREAMING RADIO

Top Categories

  • BERITA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMENTER
  • KHAZANAH
  • BUDAYA

Sign Up for Our Newsletter

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Follow US
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Ciber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?