Dapurremaja.com | Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
SE ini diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respons terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
Yassierli menyampaikan bahwa SE ini dikeluarkan setelah banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, yang sudah berlangsung cukup lama.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari Antara.
Praktik penahanan ijazah ini ditentang keras oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat. Menurutnya, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan.
“Dokumen pribadi yang dilindungi termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan ada pengecualian untuk penahanan ijazah dan sertifikat kompetensi, jika hal tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
“Dalam hal ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen-dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang,” ungkapnya.
Diding Sudrajat menyambut baik terbitnya SE ini dan berharap praktik penahanan ijazah dapat segera diakhiri.
“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” pungkasnya.
Editor: Suryadi