Sosialisasi Data Kependudukan, Nina Suzana Tekankan Penguatan Tata Kelola Berbasis Data

drnews
By drnews
3 Min Read
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
kegiatan Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025 yang digelar oleh Disdukcapil Kota Depok. (Foto: Dokumentasi)

Dapurremaja.com | Depok

Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana, mendorong seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memaksimalkan pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nina saat membuka kegiatan Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di Aula BJB, Selasa (21/10).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023, yang mengubah Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

“Pemanfaatan data kependudukan harus dilaksanakan secara tertib, aman, akurat, dan berintegritas. Data ini sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Nina Suzana mewakili Wali Kota Depok.

Ia menekankan bahwa data kependudukan yang valid memungkinkan pemerintah membuat kebijakan yang tepat sasaran di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Nina juga menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu Bersama Depok Maju.

“Melalui sosialisasi ini, kami berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang cerdas berbasis data. Harapannya, pelayanan publik di Kota Depok semakin transparan, efisien, dan membahagiakan masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta agar seluruh perangkat daerah yang telah mengajukan hak akses benar-benar menggunakannya secara optimal, termasuk untuk melakukan identifikasi sasaran program secara tepat.

“Saya mohon agar perangkat daerah melakukan identifikasi data sasaran melalui hak akses data Dukcapil. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penentuan sasaran program,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nina juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data perseorangan. Ia mendorong seluruh perangkat daerah yang memiliki hak akses untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO 27001.

“Perlu saya sampaikan, hingga 2025 baru ada empat perangkat daerah yang telah memperoleh sertifikasi ISO 27001, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD KISA, dan RSUD ASA,” jelasnya.

Ia berharap, perangkat daerah lainnya segera mengikuti langkah keempat instansi tersebut agar hak akses data yang telah diberikan tidak dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Semoga tahun mendatang, semua perangkat daerah yang menggunakan hak akses data Dukcapil sudah memiliki ISO 27001,” tutupnya.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses