Sidak Lapak Rongsok, BKO Satpol PP Sawangan Temukan Praktik Pembakaran Kabel di Pasir Putih

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Dantim Satpol PP Kecamatan Sawangan Sidak Lapak Rongsok di Pasir Putih.(Foto: dare)

Dapurremaja.com | Pasir Putih 

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lapak pengepul barang bekas di Jalan Kemang RT 01/RW 06, Kelurahan Pasir Putih, pada Senin (2/6/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Bawah Kendali Oprasi (BKO) Komandan Tim (Dantim) Dedi Mulyadi, menyusul laporan warga terkait aktivitas pembakaran kabel yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan warga perihal pembakaran kabel bekas di lapak ini. Setelah kami cek langsung ke lokasi, ternyata benar ada area khusus yang digunakan untuk membakar kabel demi mengambil tembaganya,” ujar Dedi kepada wartawan.

Dedi menegaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah, termasuk kabel, dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pembakaran di lahan terbuka, baik di lapak maupun di halaman rumah pribadi, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Membakar sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” tegasnya.

Selain melanggar aturan, Dedi juga menyoroti dampak kesehatan dan lingkungan dari praktik ini. Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya seperti benzopirena yang bisa mengganggu sistem pernapasan dan memicu penyakit seperti ISPA hingga gangguan jantung.

Dalam sidak tersebut, pemilik lapak bernama Ahmad mengakui perbuatannya. Ia berdalih tidak mengetahui adanya larangan membakar kabel dan mengaku kerap melakukan aktivitas tersebut pada malam hari agar tidak mengganggu warga.

“Belum tahu, Pak. Makanya saya jadi tahu sekarang. Soalnya banyak kabel yang sulit dibuka, jadi terpaksa dibakar,” kata Ahmad dengan logat Madura yang kental. Ia juga mengaku telah meminta izin secara informal kepada ketua RW setempat.

Menanggapi hal ini, Dedi menekankan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) rutin melakukan sosialisasi terkait larangan membakar sampah di berbagai tingkat masyarakat, mulai dari RW, kelurahan, hingga sekolah.

“Kalau masih ada warga yang belum tahu, ini jadi pekerjaan rumah kita semua untuk terus menyampaikan informasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga,” pungkas Dedi.

Editor: Supiyadi Ahmad 

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses