Dapurremaja.com | Depok
Rencana aksi unjuk rasa terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 yang semula akan digelar pada 1 dan 3 September 2025 resmi dibatalkan. Pembatalan ini setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Pertemuan antara Wali Kota Supian Suri dengan tokoh masyarakat yang menjadi inisiator rencana aksi diadakan di Balai Kota Depok pada Sabtu (30/8/2025) malam. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Depok Ade Supriatna, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras, serta Dandim 0508/Depok Kolonel Infanteri Iman Widhiarto.
“Setelah berdiskusi dengan teman-teman penggerak masyarakat, aspirasi mereka sudah kami dengar dan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Depok maupun DPRD,” kata Supian Suri lewat akun instagram resminya.
Koordinator aksi, Adi Suman, membenarkan bahwa rencana unjuk rasa resmi dibatalkan setelah adanya jaminan dari Wali Kota dan DPRD Depok bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara wajar dan proporsional.
“Untuk masyarakat Kota Depok, aksi unjuk rasa tanggal 1 maupun 3 September kami pastikan batal. Karena aspirasi sudah diterima langsung oleh Wali Kota dan Ketua DPRD dengan disaksikan aparat keamanan,” ujar Adi.
Pembatalan aksi unjuk rasa ini diambil demi menjaga ketertiban dan ketenteraman warga Depok. Pemerintah bersama DPRD memastikan aspirasi masyarakat tetap diakomodasi melalui jalur dialog. (Shuray)