Dapurremaja.com | Jakarta
Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tokoh pers senior Zulmansyah Sekedang memberikan klarifikasi dan edukasi kepada wartawan dan masyarakat.
Menurut Zulmansyah, banyak wartawan di daerah yang tidak memahami bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) telah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berarti dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum.
“Pemecatan HCB dilakukan oleh tiga struktur sah, yaitu Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta, dan Kongres Luar Biasa (KLB). Pemecatan ini disebabkan oleh pelanggaran etik berat, termasuk pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN, menolak keputusan Dewan Kehormatan, dan membentuk “DK tandingan” secara sepihak,” jelasnya dalam keterangan pers.
Selain itu, Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB, dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI. Selain itu, Dewan Pers melarang HCB menggunakan fasilitas organisasi.
Zulmansyah menekankan pentingnya memahami perbedaan antara administratif, etik, dan konstitusi organisasi.
“SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan,” kata Zulmansyah.
PWI saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi. Dua kubu PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta, yang menargetkan Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025.
Zulmansyah mengimbau wartawan dan media untuk memeriksa fakta sebelum mempercayai klaim dari pihak mana pun. Selain itu, mereka juga diharapkan menghargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.