Dapurremaja.com| Pasir Putih
Setelah pemerintah kota Depok menyegel perumahan Al Fatih di kelurahan Pasir Putih Sawangan Kota Depok, pada Selasa (22/4/2025) warga mengapresiasi walikota Depok yang tegas terhadap pengembang yang tindak berizin.

Banyak warga yang mengecam pembangunan perumahan Al Fatih, karena pembangunan berada di tengah bekas Situ (Situ Gugur) keberadaan lokasi ini, berada di perbatasan kelurahan Pasir Putih dan kelurahan Bedahan.
Seperti netizen yang mengomentari melalui akun tiktok Dapur Remaja Radio.
Netizen mengatakan,
@Nasir Cucur:saya asli lahir di setu gugur, jalan mangga, saya lebih setuju klu dasar nya setu, ingin di lestarikan kembali.
@Ayung aja:hebat walikota nya tegas.
@Abang Zayn:setu gugur perbatasan bedahan dan pasir putih banyak perumahan statusnya gimana tuh
@Tftt 2003 🇮🇩:Setu di kembalikan seperti pungsi nya bisa kita pelihara ikan seperti di jepang
@uway caspro:sejarah nya emang itu tanah setu milik pengelolaan negara
@❀(*´▽`*)❀:iya saya dulu ditawarin saya tanya aman gak katanya aman di back up sm TNI kan zebelahan kan sama komplek TNI, untungnya sy gamau
Komentar para netizen menginginkan kembalinya situ, agar bisa dijadikan resapan air dan penyebaran benih ikan.
Ditempat yang berbeda, Tatang Bangor , panggilan akrabnya, mengatakan bahwa data-data masyarakat kelurahan Pasir Putih dan kelurahan Bedahan yang menolak adanya pembangunan di area bekas situ.
“Ada di saya dan masyarakat Pasir Putih tanda tangan semua ada di saya termasuk masyarakat Bedahan tanda tangan ada di saya, peta pun lokasi itu dari provinsi ada di saya semuanya,”bener Tatang Bangor, pada Rabu (23/4/2025).
Dirinya menekankan, Pusaka dari Situ Pasir Putih yang dinamakan Setu gugur harus difungsikan kembali, jangan ada pembangunan-pembangunan.
“di situ itu karena lokasi tersebut asetnya Provinsi Jawa Barat harus dilakukan difungsikan, dan dibangun situ untuk kedepannya, kepentingan masyarakat Pasir Putih dan Bedahan khususnya masyarakat kota Depok,”tegas dia.
Selain itu, penyegelan yang dilakukan Satpol PP berdasarkan limpahan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 648/079 (DPMPTSP) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.(dare)