Dapurremaja.com| Pasir Putih
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP Kota Depok dan Babinsa Kelurahan Pasir Putih, Sawangan kembali menegur pengembang perumahan Al-Fatih yang sengaja menutup segel dengan papan dan terpal biru untuk mengelabuhi calon konsumen, pada Selasa (27/5/2025).
Perumahan Al-Fatih sebelumnya disegel oleh Satpol PP Kota Depok karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, menyatakan, “Kami telah melakukan inspeksi mendadak dan menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung meskipun sudah dipasang segel. Kami sudah mengimbau agar semua aktivitas dihentikan. Pengembang seharusnya bekerja sama dengan pemerintah, bukan menimbulkan masalah baru, dengan menutup segel,”tegasnya.
Pemkot Depok saat ini tengah mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga perlindungan konsumen dan ketertiban pembangunan.
Perlu diketahui proyek pembangunan perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas situ.
Editor: Supiyadi Ahmad