DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Politik
    Politik
    Menyajikan berita terkait politik yang diolah dan ditayangkan secara update.
    Show More
    Top News
    Cetar, Masyarakat Duren Seribu Deklarasi Dukung Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok
    Mei 11, 2024
    Menarik, Pilkada Depok Menjadi Magnet Bagi Para Akademisi Lembaga Survei dan Praktisi Supranatural: PKS Golkar Menang
    November 17, 2024
    Survei LS Vinus Pertama, Bukan IBH Bukan SS Yang Tertinggi
    Mei 16, 2024
    Latest News
    Ketum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Kantor Wali Kota Depok, Ini yang Dibahas
    Mei 6, 2025
    Sulitnya Akses KUR Bagi Petani dan Pelaku UMKM, DPR RI Minta OJK Ubah Aturan SLIK
    April 30, 2025
    Peringati HUT ke-26, Ini Harapan Ketua KPU Kota Depok
    April 27, 2025
    Amir Mahpud Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Serahkan KTA Supian Suri
    Februari 9, 2025
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    PLN
    PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
    Mei 8, 2025
    OPPO Find N5 Resmi Meluncur di Indonesia: Smartphone Lipat Tipis Setara Paspor, Multitasking Selevel Laptop, dan Engsel Tangguh Tahan 50kg
    Mei 1, 2025
    Bagaimana Armenia mencoba membangun Lembah Silikon di Kaukasus
    April 28, 2025
    Media Pemerintah Rusia Lebih Banyak Memposting di TikTok Menjelang Pemilihan Presiden AS, Kata Studi
    Mei 3, 2024
    Sistem Pembayaran Digital Alipay Plus Siap Masuk Indonesia
    April 26, 2024
  • Hiburan
  • Sains
  • Kesehatan
  • Olahraga
Search
  • Advertise
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
Reading: Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
Share
Font ResizerAa
DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Parlementer
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Sains
  • Teknologi
  • Fashion
Search
  • Home
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Parlementer
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Sains
    • National
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Bisnis
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Ciber
Follow US
  • Advertise
© 2024 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
DRNEWS | dapurremaja.com > Pemerintahan > Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
Pemerintahan

Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Supiyadi Ahmad
Last updated: Agustus 20, 2024 6:10 pm
Supiyadi Ahmad
Share
6 Min Read
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan tengah diacara monev BPN Kota Depok bersama Pemkot Depok.(dok)
SHARE

Dapurremaja.com| Depok

Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 19 Agustus 2024.

Monev bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program PTSL yang sedang berjalan pada tahun 2024.

Hadir dalam rapat monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, termasuk tim PTSL BPN Kota Depok.

Dalam rapat tersebut dibedah pula berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL Kota Depok, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasinya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan kembali pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok dalam menyukseskan program PTSL.

“Kolaborasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada,” papar Indra Gunawan, Selasa 20 Agustus 2024. 

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. 

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.

Indra menjelaskan dari hasil Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk program PTSL tahun 2024 mencapai 5.000 bidang tanah.

Sementara, hingga pekan ketiga Agustus 2024, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang telah terealisasi sebanyak 2.950 bidang tanah. 

“Untuk program PTSL 2024, BPN Kota Depok membagi dua tim untuk melakukan akselerasi. Harapannya, dua tim ini bergerak cepat guna mewujudkan target 5000 sertifikat bidang tanah,” jelasnya.

*Berikut ini data dan target PTSL 2024 serta realisasinya:*

• Kecamatan Beji:

– Tanah Baru: 250/Realisasi 164

– Kukusan: 50/Realisasi  43

• Kecamatan Cipayung: 

– Ratu Jaya: 400/Realisasi  189

– Cipayung Jaya: 100/Realisasi  91

– Pondok Jaya 100/Realisasi 101

• Kecamatan Tapos

– Cilangkap: 600/Realisasi 558

– Leuwinanggung: 100/Realisasi 85

– Cimpaeun: 100/Realisasi  13

• Kecamatan Bojongsari

– Curug: 150/Realisasi  115

– Pondok Petir: 150/Realisasi 32

– Serua: 150/Realisasi 35

– Duren Mekar: 200/Realisasi 33

• Kecamatan Pancoran Mas

– Depok Jaya: 50/Realisasi 16

– Depok: 100/Realisasi 104

– Mampang: 250/Realisasi 35

– Pancoran Mas: 100/Realisasi 78

– Rangkapan Jaya: 250/Realisasi 206

• Kecamatan Limo

– Meruyung: 100/Realisasi 0

• Kecamatan Cilodong

– Cilodong: 100/Realisasi 72  

– Kalibaru: 200/Realisasi 177

– Sukamaju: 200/Realisasi 217

– Kalimulya: 100/Realisasi 63

– Jatimulya: 50/Realisasi  47

• Kecamatan Sawangan

– Pengasinan 500/Realisasi 120

– Sawangan 350/Realisasi 222

– Sawangan Baru 100/Realisasi 134.

Pengembang Diminta Serahkan Aset

BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ke Pemkot Depok. 

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013. 

Peraturan ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok. 

“Selanjutnya fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya. 

Dengan demikian, tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. 

PTSL juga sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)

You Might Also Like

Pemkot Depok Perluas Area Car Free Day, Ini yang Perlu Diketahui Warga

Pemerintah Kota Depok Gelar “Lebaran Depok 2025” Meriahkan Pekan Kebudayaan Daerah

Kapolsek Cinere dan MWC NU Perkuat Sinergi Tangkal Kenakalan Remaja dan Radikalisme

Camat Bojongsari Dorong Sinergi Penanganan Persampahan: “Masalah Sampah Sudah Gawat Darurat”

Prabowo dan Bill Gates: Dua Nama, Satu Misi Kemanusiaan

TAGGED:BPNDepokPemkot

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article HUT Kemerdekaan RI, BPN Kota Depok Mewujudkan Kemerdekaan Hak Atas Tanah dan Kepastian Hukum
Next Article Klaster Riset Ekonomi Lingkungan SIL UI Gelar Kuliah Umum Bertajuk “Etika Lingkungan-Sosial-Budaya Lembaga Donor Internasional”
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image

Latest News

PLN
PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
Teknologi Mei 8, 2025
Sekolah AMEC Inisiasi Pembayaran PBB Bersama untuk Manfaatkan Diskon PBB Kota Depok
Pemerintahan Pendidikan Mei 7, 2025
Menaker
Maraknya Kasus Penahanan Ijazah, DPR RI Desak Menaker Buka Hotline Pengaduan
Parlementer Mei 7, 2025
Siswa SDN Jati 03 Girang Dikunjungi Prabowo dan Bill Gates: Makan Bergizi Gratis Bikin Bisa Nabung!
Berita Mei 7, 2025
//

Kami memengaruhi 20 juta pengguna dan merupakan jaringan berita local dan nasional nomor satu

Quick Link

  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
  • STREAMING RADIO

Top Categories

  • BERITA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMENTER
  • KHAZANAH
  • BUDAYA

Sign Up for Our Newsletter

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Follow US
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Ciber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?