DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Politik
    Politik
    Menyajikan berita terkait politik yang diolah dan ditayangkan secara update.
    Show More
    Top News
    Amir Mahpud Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Serahkan KTA Supian Suri
    Februari 9, 2025
    Ratusan Relawan GOOIBH Deklarasikan Dukungan Untuk IBH di Pengasingan
    Mei 30, 2024
    KPU Kota Depok
    Peringati HUT ke-26, Ini Harapan Ketua KPU Kota Depok
    April 27, 2025
    Latest News
    LS Vinus Adakan Teklap 100 Hari Kerja Pemerintah, Ini 4 Daerah yang Jadi Sasaran Survei
    Mei 22, 2025
    Gandeng KPU, PC IMM Kota Depok Gagas Rumah Demokrasi
    Mei 20, 2025
    Anggota DPRD Depok Soroti Rencana Perubahan Pembangunan Masjid Agung di Lahan Eks SDN Pondok Cina 1
    Mei 20, 2025
    LS Vinus Depok Siap Evaluasi 100 Hari Kinerja Supian-Chandra, Ini yang Akan Dilakukan
    Mei 19, 2025
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    Indosat
    Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura
    Mei 23, 2025
    Dedy Helsyanto
    Dedy Helsyanto: Dampak Media Sosial pada Perilaku Anak Harus Diwaspadai
    Mei 22, 2025
    PLN
    PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
    Mei 8, 2025
    OPPO Find N5 Resmi Meluncur di Indonesia: Smartphone Lipat Tipis Setara Paspor, Multitasking Selevel Laptop, dan Engsel Tangguh Tahan 50kg
    Mei 1, 2025
    Bagaimana Armenia mencoba membangun Lembah Silikon di Kaukasus
    April 28, 2025
  • Hiburan
  • Sains
  • Kesehatan
  • Olahraga
Search
  • Advertise
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
Reading: Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
Share
Font ResizerAa
DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Parlementer
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Sains
  • Teknologi
  • Fashion
Search
  • Home
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Parlementer
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Sains
    • National
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Bisnis
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Ciber
Follow US
  • Advertise
© 2024 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
DRNEWS | dapurremaja.com > Pemerintahan > Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
Pemerintahan

Monev Bersama Pemkot, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Supiyadi Ahmad
Last updated: Agustus 20, 2024 6:10 pm
Supiyadi Ahmad
Share
6 Min Read
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan tengah diacara monev BPN Kota Depok bersama Pemkot Depok.(dok)
SHARE

Dapurremaja.com| Depok

Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 19 Agustus 2024.

Monev bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program PTSL yang sedang berjalan pada tahun 2024.

Hadir dalam rapat monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, termasuk tim PTSL BPN Kota Depok.

Dalam rapat tersebut dibedah pula berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL Kota Depok, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasinya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan kembali pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok dalam menyukseskan program PTSL.

“Kolaborasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada,” papar Indra Gunawan, Selasa 20 Agustus 2024. 

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. 

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.

Indra menjelaskan dari hasil Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk program PTSL tahun 2024 mencapai 5.000 bidang tanah.

Sementara, hingga pekan ketiga Agustus 2024, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang telah terealisasi sebanyak 2.950 bidang tanah. 

“Untuk program PTSL 2024, BPN Kota Depok membagi dua tim untuk melakukan akselerasi. Harapannya, dua tim ini bergerak cepat guna mewujudkan target 5000 sertifikat bidang tanah,” jelasnya.

*Berikut ini data dan target PTSL 2024 serta realisasinya:*

• Kecamatan Beji:

– Tanah Baru: 250/Realisasi 164

– Kukusan: 50/Realisasi  43

• Kecamatan Cipayung: 

– Ratu Jaya: 400/Realisasi  189

– Cipayung Jaya: 100/Realisasi  91

– Pondok Jaya 100/Realisasi 101

• Kecamatan Tapos

– Cilangkap: 600/Realisasi 558

– Leuwinanggung: 100/Realisasi 85

– Cimpaeun: 100/Realisasi  13

• Kecamatan Bojongsari

– Curug: 150/Realisasi  115

– Pondok Petir: 150/Realisasi 32

– Serua: 150/Realisasi 35

– Duren Mekar: 200/Realisasi 33

• Kecamatan Pancoran Mas

– Depok Jaya: 50/Realisasi 16

– Depok: 100/Realisasi 104

– Mampang: 250/Realisasi 35

– Pancoran Mas: 100/Realisasi 78

– Rangkapan Jaya: 250/Realisasi 206

• Kecamatan Limo

– Meruyung: 100/Realisasi 0

• Kecamatan Cilodong

– Cilodong: 100/Realisasi 72  

– Kalibaru: 200/Realisasi 177

– Sukamaju: 200/Realisasi 217

– Kalimulya: 100/Realisasi 63

– Jatimulya: 50/Realisasi  47

• Kecamatan Sawangan

– Pengasinan 500/Realisasi 120

– Sawangan 350/Realisasi 222

– Sawangan Baru 100/Realisasi 134.

Pengembang Diminta Serahkan Aset

BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ke Pemkot Depok. 

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013. 

Peraturan ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok. 

“Selanjutnya fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya. 

Dengan demikian, tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. 

PTSL juga sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)

PLT Kakan BPN Depok, Kunjungi Kantor PCNU Kota Depok
Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Supian Suri: Jangan Jadikan ini Hanya Sekedar Seremoni
Pemkot Depok Pertahankan WTP ke-14, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Keriaan Bojongsari 2025: Semarak Budaya, Kebersamaan, dan Warisan Lokal dalam Rangka HUT Kota Depok ke-26
Polemik Hotel Bumi Wiyata, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tawarkan Solusi
TAGGED:BPNDepokPemkot

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article HUT Kemerdekaan RI, BPN Kota Depok Mewujudkan Kemerdekaan Hak Atas Tanah dan Kepastian Hukum
Next Article Klaster Riset Ekonomi Lingkungan SIL UI Gelar Kuliah Umum Bertajuk “Etika Lingkungan-Sosial-Budaya Lembaga Donor Internasional”
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Saraf Kejepit
Saraf Terjepit: Penyebab, Gejala dan Pengobatan
Kesehatan
Mei 31, 2025
Kampung KB Kecamatan Pancoran Mas
Kampung KB Kelurahan Mampang Depok Siap Mewakili Jabar di Tingkat Nasional
Berita
Mei 31, 2025
Honest Card
Honest Card: Solusi Kartu Kredit yang Adaptif dan Transparan untuk Mengurangi Risiko Galbay
Bisnis
Mei 31, 2025
Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Atur Jam Belajar dan Jam Malam Pelajar, Ini Detailnya
Berita
Mei 30, 2025
Promosi Iklan UMKM di Radio DR 107.8 FM
//

Kami memengaruhi 20 juta pengguna dan merupakan jaringan berita local dan nasional nomor satu

Quick Link

  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
  • STREAMING RADIO

Top Categories

  • BERITA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMENTER
  • KHAZANAH
  • BUDAYA

Sign Up for Our Newsletter

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Follow US
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Ciber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?