Dapurremaja.com| Bojongsari
Aparatur sipil negara atau ASN di Kota Depok, terutama di Kecamatan Bojongsari diminta menjaga netralitas jelang gelaran Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Muhamad Husein, tokoh masyarakat dan ulama Kecamatan Bojongsari kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Husein, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Husen.
Ia juga menjelaskan sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Mendekati Pilkada 2024 pegawai ASN di Kota Depok wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN untuk menghindari konflik,” tegasnya.
Ia menilai, dengan menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024 maka langkah menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dapat diwujudkan.
“Mendekati Pilkada 2024 sudah mulai tumbuh riak-riak untuk mendukung salah satu calon, terutama calon satu almamater, untuk itu saya mengingatkan kepada ASN harus tetap teguh, bijak dalam bersikap bijak dalam ber medsos,” tegasnya.
Momen lima tahunan ini ia katakan bisa dijadikan pesta demokrasi yang lancar dan terhindar dari ancaman dan kecurangan.
“Dengan keterlibatannya ASN dalam politik praktis maka dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.(dare)