Dapurremaja.com | Depok
Dengan diberlakukannya sertifikat kepemilikan tanah elektronik masyarakat tidak perlu lagi merasa resah. Sertifikat tanah konvensional dan elektronik sama-sama mempunyai hukum yang sama.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Rahmat, saat menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) di kantor PWI kota Depok bersama jajaran, pada Senin (23/12/2024).
Sebelum dirinya menjelaskan terkait dengan sertifikat elektronik, perlu diketahui, capaian sertifikat kepemilikan tanah hak milik melalui ATR/BPN kota Depok sudah mencapai 85%.
Mengenai apakah sertifikat kepemilikan tanah elektronik bisa dijadikan sebagai agunan,”Apakah akan diterima oleh Bank untuk dijadikan agunan harus diterima dan pasti di terima, sama kekuatannya,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum sertifikat elektronik diberlakukan pada bulan Juni, BPN sudah melakukan beberapa layanan elektronik untuk mencari informasi, sebelumnya manual saat ini sudah elektronik.
“Pemohon wajib mendaftarkan diri sendiri untuk mendapatkan akun pribadi,”ucapnya.
Kata dia, Sertifikat kepemilikan tanah elektronik untuk tingkat keamanannya akan lebih terjamin seperti pemalsuan, kehilangan, musnah dan lainnya, secara aspek yuridis.
“Jadi pemilik tanah bisa mendaftarkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET) atau juga bisa mendatangi kantor BPN dengan dukungan dokumen lengkap,”terangnya.
Perlu diketahui, proses alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik. Sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi SIPET.(dare)