DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Politik
    Politik
    Menyajikan berita terkait politik yang diolah dan ditayangkan secara update.
    Show More
    Top News
    Cetar, Masyarakat Duren Seribu Deklarasi Dukung Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok
    Mei 11, 2024
    Menarik, Pilkada Depok Menjadi Magnet Bagi Para Akademisi Lembaga Survei dan Praktisi Supranatural: PKS Golkar Menang
    November 17, 2024
    Survei LS Vinus Pertama, Bukan IBH Bukan SS Yang Tertinggi
    Mei 16, 2024
    Latest News
    Ketum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Kantor Wali Kota Depok, Ini yang Dibahas
    Mei 6, 2025
    Sulitnya Akses KUR Bagi Petani dan Pelaku UMKM, DPR RI Minta OJK Ubah Aturan SLIK
    April 30, 2025
    Peringati HUT ke-26, Ini Harapan Ketua KPU Kota Depok
    April 27, 2025
    Amir Mahpud Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Serahkan KTA Supian Suri
    Februari 9, 2025
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    PLN
    PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
    Mei 8, 2025
    OPPO Find N5 Resmi Meluncur di Indonesia: Smartphone Lipat Tipis Setara Paspor, Multitasking Selevel Laptop, dan Engsel Tangguh Tahan 50kg
    Mei 1, 2025
    Bagaimana Armenia mencoba membangun Lembah Silikon di Kaukasus
    April 28, 2025
    Media Pemerintah Rusia Lebih Banyak Memposting di TikTok Menjelang Pemilihan Presiden AS, Kata Studi
    Mei 3, 2024
    Sistem Pembayaran Digital Alipay Plus Siap Masuk Indonesia
    April 26, 2024
  • Hiburan
  • Sains
  • Kesehatan
  • Olahraga
Search
  • Advertise
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
Reading: Lawan Mafia Tanah, BPN Palangkaraya Tandatangani PKS Komintmen
Share
Font ResizerAa
DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Parlementer
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Sains
  • Teknologi
  • Fashion
Search
  • Home
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Parlementer
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Sains
    • National
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Bisnis
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Ciber
Follow US
  • Advertise
© 2024 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
DRNEWS | dapurremaja.com > National > Lawan Mafia Tanah, BPN Palangkaraya Tandatangani PKS Komintmen
National

Lawan Mafia Tanah, BPN Palangkaraya Tandatangani PKS Komintmen

Supiyadi Ahmad
Last updated: Februari 4, 2025 6:11 pm
Supiyadi Ahmad
Share
6 Min Read
Caption: Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024.(dok)
SHARE

Dapurremaja.com | Palangka Raya 

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. 

Penandatanganan PSK bentuk penguatan komitmen dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan S.T., M.H., QRPM, menegaskan, perpanjangan PKS merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Langkah tersebut, dilanjutkan dengan melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah.

“Esensinya, kita ingin menunjukkan kerja-kerja yang dilakukan berdasarkan dengan aturan dan komitmen tinggi, terlebih dengan ikatan kerja sama bersama korps Adhiyaksa,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Selasa 4 Februari 2025.  

“PKS ini pun memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan,” imbuhnya. 

Baik Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

PKS ini sangat penting, terutama dalam menghadapi perkara perdata, tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset. 

“Kami juga memastikan bahwa seluruh data aset tanah terjaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Indra Gunawan.

*Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan dalam PKS tersebut:*

1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum.

2. Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah konflik.

3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.

4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.

Indra Gunawan juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor dan kompleksitas kasus pertanahaan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah.

Namun, dengan adanya sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapi tantangan tersebut secara lebih efektif demi mewujudkan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

“Ke depan tantangan kompleks, khususnya dalam upaya memberantas mafia tanah. Belum lagi kita bicara pertanahan secara universal,” jelasnya.  

Indra Gunawan menyebutkan beberapa hal yang cukup kompleks tersebut di antaranya:

*1. Tumpang Tindih dalam Administrasi Pertanahan*

Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih atau tidak terdokumentasi dengan baik.

Mafia tanah sering memanfaatkan celah ini dengan memalsukan sertifikat atau mengklaim tanah yang masih memiliki status hukum tidak jelas.

*2. Keterlibatan Oknum di Institusi*

Praktik mafia tanah sering kali melibatkan oknum di instansi terkait, seperti pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 

Kolusi ini membuat mafia tanah semakin sulit diberantas karena mereka memiliki jaringan perlindungan yang kuat.

*3. Proses Hukum* 

Sengketa tanah sering memakan waktu bertahun-tahun karena proses peradilan yang panjang dan rumit. 

Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi atau bahkan memenangkan kasus dengan berbagai cara, termasuk menyuap aparat yang terlibat.

*4. Kesadaran atas Legalitas Tanah*

Banyak pemilik tanah yang kurang memahami pentingnya legalitas tanah mereka, seperti melakukan sertifikasi atau mengecek status hukum tanah sebelum transaksi. 

Akibatnya, mereka mudah menjadi korban mafia tanah yang menawarkan surat-surat palsu atau mencaplok lahan dengan berbagai modus.

*5. Teknologi dan Pengawasan*

Sistem pengawasan pertanahan masih memiliki banyak kelemahan, termasuk dalam pemetaan digital dan pencatatan hak atas tanah. 

Mafia tanah sering memanfaatkan data yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh untuk merekayasa kepemilikan tanah atau menggandakan sertifikat.

*6. Koordinasi Antar Lembaga*

Penanganan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. 

Kurangnya koordinasi antar lembaga sering memperlambat proses pemberantasan dan membuat mafia tanah memiliki lebih banyak peluang untuk menghindari jerat hukum.

*7. Ancaman dan Intimidasi* 

Pihak yang berani mengungkap praktik mafia tanah, baik itu warga, aktivis, atau pejabat yang berintegritas, sering menghadapi ancaman dan intimidasi. 

Mafia tanah memiliki jaringan kuat yang bisa menekan atau bahkan melakukan tindakan kekerasan untuk mempertahankan bisnis ilegal mereka.

“Sekali lagi pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Dan terpenting niat di dalam hati dalam menjalankan tugas,” pungkas Indra Gunawan.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan. 

Selain itu, kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng pihak terkait, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujar Fitriyani Hasibuan. (rum/moz/ful/ign)

You Might Also Like

Mendikdasmen: Kolaborasi Superteam Kunci Membangun Pendidikan Bermutu

PT. Crowde Membangun Bangsa Bantah Tuduhan Yang Dilayangkan Oleh Salah Satu Bank

PWI Dan IJTI Beri Pelatihan Kehumasan Jajaran Polrestro Depok

Jelang Akhir Tahun, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

Kementerian ATR/BPN Mendukung Era Digital: Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan  

TAGGED:BPNMafia TanahPalangkaraya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Kelurahan Pasput “Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju”
Next Article Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Tetapkan Supian Chandra Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Car Free Day
Pemkot Depok Perluas Area Car Free Day, Ini yang Perlu Diketahui Warga
Berita Mei 9, 2025
Pemerintah Kota Depok Gelar “Lebaran Depok 2025” Meriahkan Pekan Kebudayaan Daerah
Budaya Mei 8, 2025
PLN
PLN dan Kemendiktisaintek Tandatangani MoU untuk Dorong Riset dan Inovasi Ketenagalistrikan
Teknologi Mei 8, 2025
Kapolsek Cinere dan MWC NU Perkuat Sinergi Tangkal Kenakalan Remaja dan Radikalisme
Khazanah Mei 8, 2025
//

Kami memengaruhi 20 juta pengguna dan merupakan jaringan berita local dan nasional nomor satu

Quick Link

  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
  • STREAMING RADIO

Top Categories

  • BERITA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMENTER
  • KHAZANAH
  • BUDAYA

Sign Up for Our Newsletter

Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!

DRNEWS | dapurremaja.comDRNEWS | dapurremaja.com
Follow US
© 2025 DR News Network. Media Dapur Remaja Company. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Ciber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?