Dapurremaja.com| Bojongsari
Sekretaris Komunitas Pemuda (Kuda) Depok, Hilal Hadiyan menilai timses Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 tidak memahami aturan dalam berkampanye. Lagi dan lagi aturan larangan berkampanye ditempat ibadah terus di gerus oleh timses.
“Hal ini sungguh tidak pantas karena Calon Walikota nya alumni STPDN korp yang terkenal disiplin, sedang calon wakil walikota nya katanya, beristrikan seorang praktisi hukum, tapi kenapa kampanye mereka selalu melanggar aturan,”tegas Hilal di kediamannya pada Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, kata dia, kejadian serupa dilakukan oleh timses nomor 02 yang juga di hadiri oleh calon wakil walikota Depok Chandra Rahmansyah melakukan deklarasi dukungan di masjid yang berada di wilayah kelurahan Serua.
“Kalau anda memiliki tujuan yang baik maka lakukanlah dengan cara yang baik, yakni cara yang tidak melanggar aturan hukum,”imbuhnya.
Dia menilai, timses yang menabrak aturan sama halnya menghalalkan berbagai cara untuk kepentingan politik dalam hal ini Pilkada. Kampanye di tempat ibadah sekaligus membagikan kerudung kepada jamaah pengajian sangat tidak dibenarkan.
“Kampanye bagi-bagi kerudung di Masjid Jami Al-Haq RT 02/02 Kp. Pasar Rebo Kelurahan Bojongsari saat acara pengajian Ibu-ibu yang dilakukan oleh guru tetap pengajian yang dilaksanakan pada hari Kamis (31/10),”bebernya.
Kampanye di tempat ibadah yang dilakukan Tim Sukses (Timses) Supian- Chandra sudah dilaporkan Panwas Kecamatan Bojongsari, Depok.(nez)