Dapurremaja.com | Jakarta
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta menggugat ketentuan batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 1 ayat (1) yang membatasi usia pemuda dari 16 hingga 30 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan uji materi itu terdaftar dalam perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan perdana pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang, Ketua KNPI DPD DKI Jakarta Husnul Jamil menyampaikan bahwa pembatasan usia dalam UU Kepemudaan telah mengakibatkan diskriminasi terhadap kelompok usia 31 hingga 40 tahun, termasuk dirinya dan para pemohon lainnya. “Kami tidak dapat lagi berpartisipasi aktif dalam berbagai program kepemudaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Para pemohon terdiri dari Ketua Umum KNPI DPD DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH KNPI Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil. Mereka menilai bahwa kelompok usia di atas 30 tahun secara sosiologis, biologis, dan psikologis masih tergolong dalam fase pemuda atau youth, namun hak mereka terhalangi oleh pembatasan normatif dalam undang-undang.
Pasal yang digugat berbunyi: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Menurut pemohon, pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 hingga 40 tahun.
Namun dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti belum jelasnya kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia meminta penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau potensial serta hubungan kausal antara norma yang diuji dengan hak yang dirugikan.
“Apakah kerugian itu bersifat nyata dan spesifik bagi para pemohon? Apakah ada hubungan langsung antara norma dan kerugian yang disebutkan?” tanya Enny.
Sementara itu, Hakim Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Dokumen perbaikan wajib diserahkan ke MK paling lambat Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. (Sur)