Dapurremaja.com | Jakarta
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak boleh berhenti hanya sebatas regulasi di atas kertas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang tersebut dalam bentuk aksi nyata yang melibatkan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, mulai dari dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujar Willy di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu menilai, UU TPKS seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat perubahan sosial. Menurutnya, undang-undang ini perlu mendorong perubahan perilaku, membangun kesadaran kolektif, dan melahirkan inovasi sosial yang hadir dalam kehidupan sehari-hari.
“UU TPKS tidak cukup berhenti pada tataran regulasi. Ia harus menjadi gerakan sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat serta menumbuhkan kreativitas dan kesadaran baru di tengah kehidupan publik,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Willy menyoroti pentingnya “kreativitas sosial” dalam upaya perlindungan terhadap perempuan. Ia menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, mulai dari institusi pendidikan, pelaku budaya, komunitas digital, hingga dunia usaha untuk membangun kesadaran moral bangsa terhadap isu kekerasan berbasis gender.
“Kita membutuhkan kreativitas sosial yang tumbuh dari berbagai sektor. Perlindungan terhadap perempuan harus dimaknai bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani bangsa, dan ke depan ia juga harus menjadi pendidik bagi masyarakat,” ujarnya.
Willy menambahkan, perubahan sosial yang diharapkan tidak akan tercapai hanya melalui kebijakan pemerintah atau lembaga formal. Ia menilai keterlibatan masyarakat secara aktif merupakan kunci agar setiap individu merasa memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan.
“Perubahan sosial sejati tidak lahir dari lembaga semata, tetapi dari rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama warga negara,” tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen politik, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memperkuat posisi dan kapasitas Komnas Perempuan. Upaya tersebut, katanya, akan dilakukan melalui strategi anggaran yang berpihak, pengawasan terhadap pelaksanaan UU TPKS, serta harmonisasi kebijakan lintas sektor.
“Komisi XIII berkomitmen memperkuat Komnas Perempuan lewat alokasi anggaran yang lebih strategis, pengawasan implementasi UU TPKS, dan sinergi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Willy menyerukan pentingnya membangun Indonesia yang berkeadilan gender dan aman bagi seluruh warganya.
“Kita perlu membangun Indonesia baru, di mana rumah menjadi tempat yang aman, sekolah menjadi ruang tumbuh, ruang publik menjadi arena partisipasi yang setara, dan hukum hadir sebagai pelindung yang berpihak pada korban, bukan sekadar pengadil,” pungkasnya. (Sur)

