Isu Pembangunan Rumah Ibadah di Bedahan Menimbulkan Keresahan, Forkopimcam Sawangan Ambil Langkah Tegas

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan, Fuad Halimi Karim (kiri) didampingi Aditiya Pratama (kanan)

Dapurremaja.com| Bedahan

Isu rencana pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, memicu keresahan di tengah masyarakat. Merespons situasi tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sawangan turun tangan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menjaga situasi tetap kondusif.

Keresahan bermula dari rencana kegiatan bakti sosial (Baksos) yang digelar pemilik lahan seluas kurang lebih 960 meter persegi di wilayah RW 03. Kegiatan tersebut semula dirancang untuk menyantuni anak yatim, memberikan pengobatan gratis, dan menyalurkan sembako, sekitar satu tahun lalu bertepatan dengan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Ijin awalnya itu hanya kegiatan baksos. Ketua RT setempat bahkan mengundang enam ketua RT lain di RW 03 untuk memberikan persetujuan secara tertulis dengan tanda tangan dan cap RT,” ungkap salah satu tokoh masyarakat RW 03 yang enggan disebut namanya, pada Kamis (24/7/2025).

Namun, seiring berjalannya waktu, mencuat isu bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Hal ini membuat sebagian warga enggan menghadiri acara baksos yang kemudian dibatalkan. Meski demikian, bantuan sembako tetap disalurkan oleh salah satu warga yang berinisiatif sebagai koordinator.

Melihat dinamika yang terus berkembang, pihak Kecamatan Sawangan segera menggelar pertemuan dengan unsur Forkopimcam pada Rabu (23/7/2025) di ruang kerja Camat Sawangan, Anwar Nasihin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan, Fuad Halimi Karim menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin pembangunan gereja di Kelurahan Bedahan.

“Tidak ada proses perizinan rumah ibadah yang masuk secara resmi, baik ke kelurahan atau kecamatan. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.

Fuad mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menjaga keharmonisan lingkungan.

“Ini belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan Kota Depok. Maka dari itu, semua pihak diimbau untuk menahan diri agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Forkopimcam berencana mengundang pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan warga dan pemilik lahan, untuk melakukan musyawarah bersama. Tujuannya agar duduk persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam meredam isu dan menjaga kondusivitas lingkungan. Informasi yang belum jelas jangan langsung disebarkan, karena dapat menimbulkan keresahan,” pungkas Fuad.

Editor: Supiyadi Ahmad 

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses