Dapurremaja.com| Depok
Sebagai orang tua, Endang merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Pernyataan tersebut di sampaikan saat jumpa pers bersama awak media di kantor PWI kota Depok, pada Sabtu (4/1/2025).
Dalam kesaksiannya, Endang mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya (korban) oleh salah satu pihak (oknum), namun tidak ada realisasi konkret. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh mengenai isinya.
“Saya itu di tampung di rumah aman, tapi itu bukan selayaknya rumah aman bagi saya itu hanya kos- kosan saja bagi saya dan saya selalu diintrogasi oleh tim-timnya dia (oknum),”beber Endang.
Endang menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya. Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
Dikesempatan itu, Novianus Martin Bau, pengacara RK, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.
Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Pengacara juga menekankan bahwa perdamaian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum.
Dikesempatan yang sama, RK menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya.
Langkah Selanjutnya, untuk menangani kasus ini Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.(dare)