Dapurremaja.com| Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, pada Jumat (23/5/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Yeti Wulandari.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok yang telah dilaksanakan pada 15–17 Mei 2025.
Dalam rapat kerja tersebut, dibahas sejumlah usulan perubahan Propemperda yang diajukan oleh Komisi A, B, dan D DPRD, serta dari pihak Pemerintah Kota Depok.
Anggota Bapemperda, Gerry Wahyu Riyanto, membacakan laporan hasil rapat kerja tersebut dalam forum paripurna. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati adanya penambahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2025, dari sebelumnya dua Raperda menjadi enam Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan
5. Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset
6. Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan.
Sementara itu, dua usulan Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, belum dapat dilanjutkan karena berbagai pertimbangan teknis dan substansial.
Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yeti Wulandari, memberikan apresiasi terhadap usulan dari Komisi D Fraksi PKB yang mendorong adanya Perda Perlindungan Guru. Ia menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus ke depan.
Dalam pidato resminya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyampaikan bahwa usulan pembentukan tiga BUMD masih memerlukan kajian lebih mendalam, baik dari sisi urgensi kebutuhan maupun kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap kebijakan harus dirumuskan secara cermat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan melalui proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Chandra juga menegaskan bahwa tantangan pembangunan Kota Depok yang semakin kompleks menuntut kebijakan yang adaptif.
Editor: Supiyadi Ahmad