Dapurremaja.com | Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Rapat ini merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusional dan menjadi momen penting dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan pentingnya membangun sinergi antara DPRD dan Pemkot untuk menghasilkan peraturan-peraturan yang strategis dan inklusif.
“Raperda yang kita bahas hari ini bukan hanya sekadar daftar kerja legislasi tahunan, tapi merupakan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok ke depan. Semuanya harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Ade.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diprioritaskan untuk dibahas secara mendalam dalam rapat ini, yaitu:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok dipandang sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika pertumbuhan industri, baik nasional maupun lokal. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan hadir sebagai respons terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil sinkronisasi antara perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif,” tuturnya. (Sur)