DPR RI Setujui RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi Undang‑Undang, Transformasi Pariwisata Menuju Inklusif dan Berkelanjutan

Ragil
By Ragil
3 Min Read
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
DPR RI Setujui RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi Undang‑Undang (Sumber: Kemenpar)

Dapurremaja.com | Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang‑Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke‑6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi UU Kepariwisataan dianggap mendesak karena sejumlah kendala dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi pariwisata saat ini dianggap belum memadai untuk menjawab dinamika zaman. Beberapa alasan utama pengesahan revisi ini antara lain:

  • Kebutuhan hukum yang adaptif dan komprehensif
    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa UU lama tidak lagi memadai dalam menghadapi kompleksitas pariwisata modern seperti pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, digitalisasi, mitigasi bencana, dan keadilan bagi masyarakat lokal.
  • Pariwisata berbasis masyarakat dan pelestarian budaya
    RUU baru secara eksplisit mengatur bahwa pembangunan pariwisata harus melibatkan masyarakat lokal, melestarikan kearifan lokal, dan tidak menggeser budaya demi kepentingan ekonomi semata.
  • Perubahan paradigma pariwisata
    Dalam pemaparan pendapat akhir pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, pariwisata tidak semata soal pengembangan destinasi atau jumlah kunjungan saja, tetapi harus memiliki kualitas, inklusivitas, dan keberlanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.
  • Kebutuhan teknis dalam regulasi
    RUU ini juga menyentuh aspek-aspek teknis seperti penyusunan rencana induk pariwisata di tingkat daerah, perizinan, pendanaan, pengembangan SDM melalui sertifikasi kompetensi, serta peran kelembagaan promosi wisata.

Pengesahan RUU ini membawa sejumlah harapan dan dampak yang diantisipasi:

  • Penguatan kebijakan nasional pariwisata
    Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga menyebut bahwa pengesahan revisi UU ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi nasional agar pariwisata Indonesia mampu bersaing secara global.
  • Pemerataan pembangunan pariwisata
    Dengan regulasi yang lebih tegas, pembangunan destinasi wajib memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta tidak hanya menitikberatkan pada daerah tertentu saja.
  • Peningkatan kualitas SDM dan layanan
    Dengan regulasi yang lebih jelas, kegiatan pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kualitas layanan pariwisata diharapkan akan mendapat payung hukum yang kuat.
  • Kepastian hukum & iklim investasi
    Dengan regulasi yang disempurnakan, investor dan pemangku kepentingan di sektor pariwisata diharapkan mempunyai kepastian hukum yang lebih baik dalam menjalankan usaha dan pengelolaan destinasi.
  • Tantangan implementasi
    Meskipun UU sudah disahkan, tantangan akan muncul dalam penerapan terutama di daerah-daerah terpencil: ketersediaan anggaran, koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah, serta kesiapan kapasitas birokrasi dan masyarakat lokal.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses