Dapurremaja.com | Depok
Car Free Day (CFD) yang digagas pemerintah kota Depok dinilai mengabaikan persyaratan keselamatan dan prinsip CFD. Inisiator Car Free Day Indonesia Ahmad Safrudin mengatakan, kegiatan CFD di jalan Margonda Raya dinilai menyimpang karena rencana teknis tidak memenuhi kaidah penyelenggaraan CFD.
“Rencana pelaksanaan CFD di Jalan Margonda Raya menyimpang dan cacat teknis,” kata Ahmad Safrudin kepada wartawan saat Press Conference di Jambo Kupi Depok, Jl. Margonda Raya, Sabtu (3/5/2025).
Salah satu yang mendapat sorotan adalah pemanfaatan ruas jalan yang tidak sesuai dengan kaidah karena hanya berjarak 2,7 KM ruas jalan Margonda dari pertigaan Arif Rahman Hakim sampai di pertigaan jalan Juanda.
“Penutupan ruas jalan minimal 4 KM dari aktivitas kendaraan bermotor agar misi CFD mampu memulihkan kualitas udara di ruas jalan tersebut,” imbuhnya.
Kemudian selain faktor teknis jarak tadi, waktu pelaksanaan juga terlalu minim. Padahal menurut Safrudin, durasi pelaksanaan CFD bisa lebih lama agar bisa mengukur kualitas udara pasca kegiatan.
“Kombinasi pelaksanaan minimal pada jalan sepanjang 4 KM selama minimal 3 jam akan mampu memulihkan kualitas udara secara signifikan,” imbuhnya.
Pihak Pemkot Depok, sambungnya, secara teknis belum sepenuhnya siap melaksanakan CFD. Idealnya di area CFD juga tersedia alat pemantau kualitas udara di kawasan kegiatan untuk mengetahui efektivitas penyelenggaraan CFD dalam memulihkan kualitas udara.
Sementara itu, Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, pelaksanaan CFD Kota Depok tidak memperhatikan desain pelaksanaan secara matang terutama pada aspek rekayasa lalu lintas.
“Kan ini hanya menggunakan satu jalur dan diterapkan contraflow. Ini sangat membahayakan bagi pengunjung CFD maupun pengendara kendaraan bermotor karena perpaduan kerumunan orang dengan lalu lalang kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal,” kata Alfred.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Depok sebelum berhasil membuat design penyelenggaraan CFD yang memenuhi persyaratan teknis, dan prinsip CFD sesuai panduan penyelenggaraan CFD yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup 2015, maka rencana penyelenggaraan CFD di Jalan Raya Margonda pada tanggal 4 Mei 2025 tersebut harus ditunda.
“Demi mencapai tujuan CFD sesuai misi penyelenggaraan CFD dan mencegah terjadinya fatalistik akibat benturan kepentingan antara kendaraan bermotor dengan kerumunan publik,” ujarnya. (Ali)