Dapurremaja.com | Cinangka
Warga RW 04 Kampung Bulak, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melaporkan aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah liar yang meresahkan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawah Kendali Oprasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan segera melakukan inspeksi ke lokasi.
Lokasi pembuangan sampah liar tersebut berada di lahan pribadi seluas kurang lebih 300 meter persegi, yang terletak di tengah permukiman padat penduduk. Sampah yang berasal dari dua wilayah RT, yakni RT 02 dan RT 03 di RW 04, akibat dari tumpukan sampah tersebu, menimbulkan aroma tidak sedap dan polusi udara akibat adanya aktivitas pembakaran di tempat tersebut.

Petugas BKO yang dipimpin langsung oleh Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi, pada Selasa (10/6/2025), langsung memberikan teguran kepada pemilik lahan yang di ketahui bernama AS.
“Kami mengimbau agar aktivitas ini segera dihentikan karena menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Dedi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kegiatan pembakaran sampah, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pembakaran terbuka, baik di lahan pribadi maupun di tempat usaha, dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kecamatan Sawangan mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mengelola sampah secara bijak dan tidak melakukan pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan warga.
Editor: Supiyadi Ahmad