BKD DPRD Depok Sepakati Sanksi Etik untuk Anggota Dewan TR, Terkait Jual-Beli Proyek

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Wakil ketua BKD DPRD kota Depok Turiman, Selasa (21/10/2025)

Dapurremaja.com| Depok

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok telah menyepakati adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD berinisial TR. Meski jenis sanksinya belum diumumkan, BKD memastikan bahwa proses telah melewati sidang internal dan pengumpulan bukti.

“Terakhir, karena kita sudah sepakat akan adanya sanksi etik ya, untuk salah satu anggota DPRD. Jenis sanksinya nanti akan diputuskan dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” ujar Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok, Turiman, saat ditemui wartawan usai rapat pleno di ruang BKD, pada Selasa (21/10/2025).

Turiman menjelaskan bahwa BKD telah melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan, termasuk memanggil pelapor dan terlapor, serta mengkaji seluruh bukti yang ada. Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik terbukti terjadi.

“Dari bukti yang kami terima, tidak ada kaitannya dengan jual-beli proyek. Tidak ditemukan juga adanya kompensasi, fee, atau hal-hal yang mengarah ke praktik tersebut. Yang ada adalah kerja sama usaha yang ternyata melanggar kode etik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Turiman juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah pokir (pokok-pokok pikiran) atau aspirasi. Ia menegaskan bahwa pokir bukanlah anggaran atau proyek milik anggota dewan.

“Anggota DPRD hanya mengusulkan, bukan sebagai pihak yang memiliki proyek. Proyek adalah kewenangan eksekutif. Kalau pun ada usulan seperti perbaikan jalan atau saluran, itu semua sifatnya hanya aspirasi yang disampaikan ke pemerintah. Eksekutif lah yang menjadi penanggung jawab anggaran dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Adapun terkait sanksi, Turiman menyebut terdapat tiga kategori sanksi etik yang dimungkinkan, ringan, sedang, dan berat. Namun ia belum bisa memastikan TR akan dikenakan kategori yang mana.

“Sudah diputuskan bahwa TR mendapatkan sanksi, tapi jenisnya akan diumumkan secara resmi di sidang. Itu juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD,” katanya.

Sebagai penutup, Turiman berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Depok agar lebih memahami tugas dan fungsinya, serta berhati-hati dalam bersikap, berucap, dan menjalin komunikasi dengan masyarakat.

Editir: Supiyad Ahmad

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses