Dapurremaja.com| Cinere
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak 20 Maret 2025 di Samsat Cinere mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat. Hingga 20 Mei 2025, tercatat total penerimaan dari program ini mencapai Rp 27.831.941.750, dengan jumlah kendaraan yang mengikuti program sebanyak 56.089 unit, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala P3D Wilayah Depok 2 Cinere, Enih Sri Murni, yang didampingi oleh Katim Samsat Cinere Kuswanto, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya kunjungan harian yang mencapai rata-rata 1.400 wajib pajak per hari. Dari jumlah kendaraan yang terdata, sekitar 22 ribu di antaranya merupakan tunggakan jenis KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang), sisanya termasuk tunggakan KBMDU (Kendaraan Belum Mendaftar Ulang).
“Artinya, banyak kendaraan yang sebelumnya menunggak kini sudah mulai tertib administrasi. Ini momentum yang sangat baik untuk masyarakat,” ujar Enih pada Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan, program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025, sehingga masih ada waktu lebih dari satu bulan bagi wajib pajak untuk memanfaatkannya. Program ini mencakup pembebasan denda, tunggakan, dan biaya balik nama kendaraan, bahkan untuk mutasi masuk dari luar Jawa Barat juga mendapatkan pembebasan pajak selama satu tahun ke depan.
Salah satu poin penting dari program ini adalah keringanan pajak untuk kendaraan yang mati pajak lebih dari lima tahun. Enih menjelaskan bahwa pajak kendaraan lama umumnya lebih ringan.
“Ada wajib pajak yang pajaknya mati sejak 2007. Setelah dihitung, nominalnya jauh lebih kecil dari estimasi awal karena mengikuti nilai kendaraan saat ini,” jelasnya.
Untuk kendaraan dengan pajak mati lebih dari lima tahun, wajib dilakukan penggantian STNK dan pelat nomor (kaleng), sehingga pemilik kendaraan perlu membawa unitnya langsung ke Samsat Cinere untuk proses cek fisik.
Jam Pelayanan Samsat Cinere:
Pendaftaran reguler: pukul 08.00 – 14.00 WIB Cek fisik: pukul 08.00 – 11.00 WIB (dapat bersifat situasional hingga pukul 13.00 WIB).
Enih juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi e-Samsat guna menghindari antrean dan mempercepat proses. Disediakan pula loket khusus untuk layanan elektronik, yang membantu memperlancar alur pelayanan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program luar biasa dari Gubernur Jawa Barat ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk menata kembali administrasi kendaraan Anda tanpa terbebani denda dan tunggakan,” tutupnya.