Dapurremaja.com | Jakarta
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra. Ia menegaskan pentingnya kampus sebagai ruang aman yang bebas dari kekerasan dan perundungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Brian usai memenuhi undangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di kediaman resmi presiden pada Minggu (19/10).
“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam kepada keluarga Timothy Anugerah Saputra serta keluarga besar Universitas Udayana,” ujar Menteri Brian dikutip dari siaran pers.
Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Rektor Universitas Udayana untuk meminta penanganan serius atas kasus ini, termasuk komunikasi langsung dengan keluarga korban. Menurut Brian, pihak kampus telah membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab meninggalnya Timothy, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan pihak-pihak lain yang terdampak.
“Peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk lebih mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa,” katanya.
Menteri Brian juga mengingatkan bahwa kampus wajib menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sebagai upaya sistemik, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Inspektorat Jenderal tengah menggelar Kampanye Nasional PPKPT. Kampanye ini bertujuan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Satgas ini memiliki empat fungsi utama, yakni:
- Pencegahan: Menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
- Penanganan: Menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan tindak lanjut kasus kekerasan.
- Pendampingan: Memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial kepada korban.
- Mendorong budaya positif: Menguatkan relasi yang sehat dan setara di lingkungan kampus.
Pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan di masing-masing kampus atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pelajaran penting untuk membangun atmosfer kampus yang lebih sehat dan mendukung,” tutup Menteri Brian.