Dapurremaja.com| Depok
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menyatakan akan segera memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial TR. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok, Turiman, usai rapat internal yang digelar pada Senin (13/10/2025).
Menurutnya, langkah pemanggilan kedua belah pihak merupakan tahap akhir sebelum BKD mengambil keputusan terkait jenis sanksi yang akan direkomendasikan kepada pimpinan dewan atau fraksi terkait.
“Kesimpulannya, kami akan memanggil kedua belah pihak. Ini adalah langkah terakhir BKD untuk menentukan sikap, serta sanksi apa yang akan diberikan,” ujar Turiman.
Ia menambahkan, BKD hanya memiliki kewenangan dalam ranah etik, sedangkan pemberian sanksi akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi dan bukti yang dikumpulkan melalui proses yang telah ditetapkan.
Senada dengan itu, Ketua BKD DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, menegaskan bahwa rapat yang digelar hari ini merupakan bagian dari proses internal BKD dalam menyikapi kasus yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku di BKD akan dilalui secara menyeluruh guna memastikan keputusan yang diambil tidak cacat hukum.
“Untuk kasus TR, saat ini BKD masih memproses. Jika proses telah selesai, informasi lengkap akan kami sampaikan, kami akan memanggil pelapor dan terlapor, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan,” jelas Qonita kepada wartawan.
Qonita juga menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang ditangani BKD akan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.
Ia berharap dinamika yang terjadi menjadi bahan evaluasi bersama, sekaligus pengingat bagi seluruh anggota DPRD untuk tetap istiqomah terhadap sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan.
Editor: Supiyadi Ahmad