Dapurremaja.com | Cibinong
Akses terhadap keadilan kini semakin terbuka bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong resmi menjalin kerja sama strategis dengan pihak Lapas untuk membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Peresmian Posbakum dilakukan pada Senin (29/9/2025) dan menjadi tonggak penting dalam upaya penyediaan layanan hukum gratis bagi warga binaan, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Layanan ini memungkinkan warga binaan untuk mendapatkan konsultasi hukum serta pendampingan dalam proses hukum secara cuma-cuma.
Direktur LBHM Cibinong, Bambang Pradityo, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum merupakan langkah konkret untuk menjangkau masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem hukum.
“Program ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum di dalam Lapas dan memiliki keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Untuk mengakses layanan ini, warga binaan cukup menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa asal mereka sebelum masa penahanan. Dokumen ini digunakan sebagai bukti kelayakan menerima layanan hukum secara gratis.
Keberadaan Posbakum diharapkan tak hanya mempermudah akses hukum, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak-hak dan kewajiban hukum mereka, serta mendukung proses hukum yang tengah dijalani dengan pendampingan yang profesional dan kompeten. (Shuray)