KPA Soroti Kegagalan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria

Ragil
By Ragil
2 Min Read
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
KPA Soroti Kegagalan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria. (Foto: Dokumentasi)

Dapurremaja.com | Depok

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah telah gagal memenuhi kewajiban kepada petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat kecil lainnya dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun ini. Kegagalan ini terlihat dari terus terjadinya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia yang mengakibatkan perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah airnya.

24 Masalah Struktural Agraria

KPA mengidentifikasi 24 masalah struktural agraria yang dihadapi oleh rakyat Indonesia, di antaranya:

  • Ketimpangan penguasaan tanah yang parah, dengan indeks ketimpangan mencapai 0,58
  • Pengusiran warga desa dari tanah garapan dan pemukiman mereka
  • Peningkatan dan akumulasi konflik agraria, dengan 3.234 letusan konflik dalam 10 tahun terakhir

Tuntutan KPA

KPA menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan melakukan redistribusi tanah kepada rakyat. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah dan pengusiran rakyat, serta memberikan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda.

9 Tuntutan Perbaikan

KPA menyampaikan 9 tuntutan perbaikan kepada pemerintah dan DPR RI, di antaranya:

  1. Menjalankan Reforma Agraria dengan redistribusi tanah kepada rakyat dan penyelesaian konflik agraria
  2. Menertibkan dan mendistribusikan tanah terlantar dan tanah yang dimonopoli konglomerat kepada rakyat
  3. Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
  4. Memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian
  5. Menghentikan represifitas aparat terhadap petani dan membebaskan petani yang dikriminalisasi
  6. Membekukan Bank Tanah dan menghentikan penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang
  7. Mendukung industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan
  8. Memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota
  9. Mengakhiri liberalisasi impor pangan dan memperkuat kedaulatan pangan nasional

Dengan adanya tuntutan ini, KPA berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan konflik agraria dan memenuhi hak-hak rakyat.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses