Dapurremaja.com | Depok
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah telah gagal memenuhi kewajiban kepada petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat kecil lainnya dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun ini. Kegagalan ini terlihat dari terus terjadinya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia yang mengakibatkan perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah airnya.
24 Masalah Struktural Agraria
KPA mengidentifikasi 24 masalah struktural agraria yang dihadapi oleh rakyat Indonesia, di antaranya:
- Ketimpangan penguasaan tanah yang parah, dengan indeks ketimpangan mencapai 0,58
- Pengusiran warga desa dari tanah garapan dan pemukiman mereka
- Peningkatan dan akumulasi konflik agraria, dengan 3.234 letusan konflik dalam 10 tahun terakhir
Tuntutan KPA
KPA menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan melakukan redistribusi tanah kepada rakyat. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah dan pengusiran rakyat, serta memberikan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda.
9 Tuntutan Perbaikan
KPA menyampaikan 9 tuntutan perbaikan kepada pemerintah dan DPR RI, di antaranya:
- Menjalankan Reforma Agraria dengan redistribusi tanah kepada rakyat dan penyelesaian konflik agraria
- Menertibkan dan mendistribusikan tanah terlantar dan tanah yang dimonopoli konglomerat kepada rakyat
- Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
- Memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian
- Menghentikan represifitas aparat terhadap petani dan membebaskan petani yang dikriminalisasi
- Membekukan Bank Tanah dan menghentikan penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang
- Mendukung industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan
- Memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota
- Mengakhiri liberalisasi impor pangan dan memperkuat kedaulatan pangan nasional
Dengan adanya tuntutan ini, KPA berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan konflik agraria dan memenuhi hak-hak rakyat.