Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2022, Kecamatan Bojongsari Bentuk Tim Satwas GEBRAK

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
pembentukan Tim Satuan Pengawas (Satwas) GEBRAK atau Gerakan Bersama Atasi Ketentraman dan Ketertiban kecamatan Bojongsari.(Foto: dok)

Dapurremaja.com| Bojongsari -Dalam rangka melaksanakan aksi perubahan, Seksi Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban (Pem dan Trantib) Kecamatan Bojongsari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Kegiatan ini sekaligus ditandai dengan pembentukan Tim Satuan Pengawas (Satwas) GEBRAK atau Gerakan Bersama Atasi Ketentraman dan Ketertiban, yang fokus pada pengawasan rumah kontrakan dan rumah kost.

Acara berlangsung di Aula Kecamatan Bojongsari, pada Jumat (15/8/2025), dengan dihadiri sebanyak 30 peserta yang berasal dari unsur Linmas, Pokja Sehat, serta para lurah dari tujuh kelurahan se-Kecamatan Bojongsari.

Kepala Seksi Pem dan Trantib Kecamatan Bojongsari, Kiki Mutaqin, menjelaskan bahwa pembentukan Satwas GEBRAK dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni kontrakan maupun kost. Beberapa di antaranya berupa praktik prostitusi online, pembuangan sampah liar, penyalahgunaan narkoba, bahkan dugaan persembunyian jaringan teroris.

“Fenomena ini terjadi akibat kurangnya pengawasan lingkungan serta minimnya laporan identitas dari para pemilik kontrakan. Padahal, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2022, pemilik kontrakan wajib melaporkan keberadaan penghuni minimal setiap tiga bulan sekali,” ungkap Kiki Mutaqin.

Ia berharap melalui pembentukan Satwas GEBRAK dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Bojongsari. 

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah, serta ke depan dapat dijadikan dasar kebijakan dalam pengelolaan pajak kontrakan dan kost.

Kiki menambahkan, ratusan pintu kontrakan dan kost tersebar di seluruh wilayah Bojongsari. Dari hasil laporan warga, sejumlah kasus menonjol tercatat di beberapa kelurahan, seperti Duren Mekar (Dumek), Curug, dan Duren Seribu (Duser). Di antaranya ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba, prostitusi online, hingga keberadaan penghuni yang mencurigakan.

“Semua laporan ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat pengawasan bersama, agar lingkungan tetap terjaga ketentraman dan ketertibannya,” tegas Kiki.

Editor: Supiyadi Ahmad 

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses