Jakarta Bakal Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar

Suryadi
By Suryadi
2 Min Read
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ilustrasi)

Dapurremaja.com | Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Jakarta tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir Juli 2025. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.

Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Jakarta, Intan Kusumawati, mengatakan bahwa kebijakan ini akan menyasar perilaku perokok yang kerap abai terhadap hak orang lain menghirup udara bersih.

“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sebagian warga yang selama ini merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik,” ujarnya.

Ranperda KTR ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR.

Selain itu, ada beberapa denda lain yang akan dikenakan, seperti:

– Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp 50 juta

– Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp 1 juta

– Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak: Denda Rp 1 juta

– Memajang rokok di tempat penjualan: Denda Rp 10 juta

Kawasan yang akan diterapkan sebagai kawasan tanpa rokok antara lain:

– Fasilitas pelayanan kesehatan

– Tempat proses belajar mengajar

– Tempat bermain anak

– Tempat ibadah- Angkutan umum

– Prasarana olahraga

Sementara itu, ada empat kawasan yang akan disediakan ruang merokok, yaitu:

– Tempat kerja

– Tempat umum

– Ruang publik terpadu

– Tempat dengan izin keramaian

“Dengan penerapan kawasan tanpa rokok ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi bahaya asap rokok,” pungkas Ovi.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses