Dapurremaja.com | Depok
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajak seluruh warga Depok untuk memanfaatkan kesempatan baik ini dan membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengizinkan perpanjangan program pemutihan PKB, dan saya mengajak seluruh warga Depok untuk tidak melewatkan kesempatan ini,” ujar Supian Suri saat mengunjungi Samling saat acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Jumat (04/07/2025).
Program pemutihan PKB ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda keterlambatan.
Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Taat pajak untuk Jawa Barat Istimewa, Depok Maju,” ajak Supian Suri kepada warga Depok.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat Depok atau memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan panduan lengkap dan persyaratan administrasi program.
“Dengan perpanjangan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan tepat waktu,” pungkasnya.