Dapurremaja.com| Depok
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menyampaikan dugaan keterlibatan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam praktik mafia tanah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pengacara dan Advokat Andi Tatang Supriyadi dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Cilodong, Kota Depok, Selasa (1/7/2025).
“Berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, kami ucapkan terima kasih, meskipun harus menunggu isu ini menjadi ramai terlebih dahulu,” ujar Andi Tatang.
Ia menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2023, saat kliennya digugat di Pengadilan Negeri Kota Depok atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun selama proses persidangan berlangsung, kliennya tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang. Kejutan terjadi ketika tiba-tiba kliennya menerima surat eksekusi dari pengadilan.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan. Tiba-tiba muncul surat eksekusi,” jelas Andi Tatang.
Merasa dirugikan, pihaknya menempuh upaya hukum dengan melaporkan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, hakim yang menangani perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.
“Kami hanya meminta satu hal yang sederhana, yakni agar dilakukan pengukuran ulang terhadap objek yang disengketakan. Jika terbukti klien kami melakukan PMH, silakan objek tersebut diserahkan kepada pihak penggugat,” tegasnya.
Andi Tatang juga mengkritisi tidak dilaksanakannya permohonan pencocokan objek (constatering) oleh pihak BPN. Ia menduga ada oknum di tubuh BPN Kota Depok yang membekingi mafia tanah.
“Apa sulitnya melakukan pengukuran ulang? Dugaan saya, ada permainan oknum BPN,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak BPN Kota Depok menyatakan tidak pernah memberi ruang gerak bagi praktik mafia tanah di wilayah kerjanya. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara.
“BPN Depok berkomitmen tidak memberi ruang bagi mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok,” ujar Galang saat ditemui di kantornya, Selasa (1/7/2025).
Galang juga menegaskan bahwa konflik yang terjadi di masyarakat tidak mempengaruhi netralitas BPN dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap konsisten memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara,” lanjutnya.
Terkait permintaan constatering, Galang menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari Pengadilan Negeri Depok terkait permintaan constatering tersebut,” jelas Galang.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menilai bahwa BPN Kota Depok tidak menjalankan tugas administrasi secara semestinya, dan diduga tidak bersikap netral dalam menangani sengketa pertanahan yang tengah berlangsung. Pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.