Dapurremaja.com|Depok
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok atas lambannya penanganan permintaan constatering atau pencocokan batas tanah yang menjadi objek sengketa hukum.
Ketua Kantor Hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai BPN Depok tidak menjalankan tugas secara profesional dalam menangani perkara yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok. Ia menyebut pihaknya telah mengirim dua surat resmi kepada BPN namun belum mendapat tanggapan yang memadai.
“Kami sudah kirim dua surat, tapi tidak ada kejelasan. Ini sangat merugikan klien kami,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Surat yang dimaksud adalah:
1. Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering;
2. Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berisi pengaduan atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam perkara tersebut.
Andi menyebut proses hukum terkait perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk berlangsung tanpa kehadiran kliennya maupun adanya relaas panggilan resmi. Namun, pengadilan tetap memutus bahwa kliennya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan BPN bertindak sebagai turut tergugat.
“Putusan tingkat pertama keluar saat klien kami belum didampingi kuasa hukum. Kami lalu ajukan permintaan constatering, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari BPN,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya ketidaknetralan dalam tubuh BPN Kota Depok dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi permainan terselubung.
“Ada indikasi keterlibatan oknum di internal BPN. Bila lembaga negara seperti ini tidak netral, wajar publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang justru dilindungi sistem,” katanya.
Menurut Andi, constatering adalah bagian penting dari proses hukum, bukan langkah tambahan atau opsional.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan sampai menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ini soal keadilan dan supremasi hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi atas surat maupun pengaduan yang dilayangkan.