Dapurremaja.com| Sawangan
Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk ilegal yang membentang di sepanjang Jalan Muchtar Raya, Kamis (19/6/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam operasi tersebut, tim menertibkan sedikitnya lima titik spanduk milik perumahan Golden Hill’s, yang diketahui berada di luar wilayah administratif Depok, yakni di wilayah Serpong.
Penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Spanduk-spanduk ini melintang di badan jalan dan bisa membahayakan pengendara, terutama jika tersangkut kendaraan bertinggi badan besar seperti truk atau bus,” jelas Komandan Tim BKO, Dedy Mulyadi.
Dedy menambahkan bahwa selain menyasar spanduk perumahan, pihaknya juga menyisir sejumlah reklame toko yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kota Depok dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Satpol PP Kecamatan Sawangan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, serta mengurus perizinan sebelum memasang reklame atau media promosi lainnya di ruang publik.
Editor: Supiyadi Ahmad