Dapurremaja.com| Depok
Setelah penggusuran bangunan liar di lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) yang kini menjadi Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), puluhan bangunan liar kembali muncul di lahan milik Pertamina Gas yang terletak di Jalan Juanda, Kota Depok.
Bangunan-bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan berada di jalur pipa gas yang sangat berisiko. Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lokasi tersebut berdiri berbagai jenis usaha, seperti lapak penjualan kambing, bengkel mobil, cucian mobil, rumah makan, toko kelontong, hingga kafe live musik. Tak hanya itu, terdapat pula posko Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) yang diduga menjadi pihak yang mengizinkan pendirian bangunan tersebut.
Pihak Pertamina Gas mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut, mengingat lokasi tersebut termasuk dalam area berbahaya karena keberadaan pipa gas yang melintas. Rencana penertiban ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan yang difasilitasi oleh TNI Kodim Depok pada Minggu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai penyewaan lahan milik Pertamina Gas. Beberapa pemilik bangunan mengaku telah membayar uang sewa yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan kepada oknum pengurus K3D berinisial HF dan seorang lainnya berinisial J.
Para pemilik bangunan pun menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang berstempel K3D dan ditandatangani oleh HF, pada Minggu (8/6/2025).
Seorang pemilik rumah makan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Rp 10 juta kepada HF dan J sebagai uang sewa lahan. Ia menegaskan bahwa jika benar bangunan tersebut akan digusur, ia meminta agar uang sewa yang telah dibayar dapat diganti sesuai janji yang diberikan, yaitu sewa selama setahun tanpa ada ancaman penggusuran.
Lebih lanjut, terungkap pula bahwa tidak hanya lahan pipa gas Pertamina yang disewakan, tetapi juga lahan kosong di sekitar Tol Cijago. HF yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah untuk menyewakan lahan tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas dan disuruh untuk menagih uang sewa. Uangnya saya setorkan. Kalau nanti dipanggil oleh pihak Pertamina Gas, Kodim, atau Pemkot Depok, saya akan ungkap siapa yang menyuruh saya,” ujar HF.
Pihak Pertamina Gas, bersama dengan Kodim Depok dan Pemerintah Kota Depok, kini tengah menyiapkan langkah hukum terkait masalah ini. Penertiban bangunan liar di area berbahaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secepatnya demi keamanan dan keselamatan masyarakat.(**)