Dapurremaja.com| Bedahan
Proyek pembangunan Perumahan Al-fatih yang berlokasi di Jalan Mangga Kelurahan Pasir Putih, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, aktivitas pembangunan diketahui tetap berjalan, bahkan segel resmi yang dipasang pemerintah dilaporkan ditutup dengan terpal biru oleh pihak pengembang.
Tindakan tersebut dianggap mencederai upaya penegakan hukum oleh pemerintah daerah, terlebih di tengah fokus Pemkot Depok dalam mengembalikan fungsi situ yang hilang di berbagai titik wilayah kota.
Tokoh masyarakat Bedahan, Tatang Jauhari alias TB, menyayangkan keras tindakan pengembang yang dinilai mengabaikan aturan serta mencerminkan sikap tidak menghormati otoritas pemerintah.
“Masalah penutupan segel ini sudah kami sampaikan langsung kepada Camat Sawangan, Bapak Anwar, saat rapat bersama Komisi A di ruang kerjanya pada Jumat lalu,” ungkap Tatang pada Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan telah menyatakan akan memanggil pengembang guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.
Penyegelan terhadap Perumahan Al-fatih sebelumnya dilakukan berdasarkan:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
Tatang menegaskan pentingnya ketegasan dari pemerintah dalam menghadapi pengembang yang dinilai telah mengabaikan ketentuan hukum.
“Kami berharap Pemkot Depok bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum bisa dibeli,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, ia juga kembali menekankan agar aset negara yang sempat beralih fungsi dapat dikembalikan dan dijadikan situ kembali, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik.
Editor: Supiyadi Ahmad