Dapurremaja.com | Jakarta
KADIN Indonesia melalui Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie mengeluarkan pernyataan resmi terkait “keributan” yang melibatkan oknum anggota KADIN Kota Cilegon dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, pada Jumat, 9 Mei 2025.
KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Menurut Anindya, aksi demonstratif dan intimidatif yang dilakukan oknum KADIN Kota Cilegon berpotensi mengganggu kegiatan investasi. Untuk menjaga marwah organisasi dan mendukung kegiatan investasi, KADIN Indonesia akan melakukan beberapa langkah.
“Pertama, membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon. Kedua, memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti ada pelanggaran,” katanya dalam keterangan resminya.
KADIN juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah, serta menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis. Selain itu, KADIN akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten.
“Kita memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah,” tegas Anindya.
KADIN Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor dan menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
Dengan langkah-langkah ini, Anindya berharap dapat menjaga kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan investor dan dunia usaha.