Dapurremaja.com| Depok
Wakil ketua komisi D DPRD Kota Depok, Igun Sumarno mendesak walikota Depok Supian Suri, tentang pemindahan kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa kembali dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) atau Kabupaten.
Igun Sumarno menilai, kewenangan SMA/SMK ditingat provinsi telah membedakan tanggung jawab,”terkadang dengan kebijakan manajerial ada di provinsi tetapi semuanya seperti guru, siswa dan sarana prasarana ada ditingkat kota,”Tegasnya pada sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang di hadiri oleh walikota Depok Supian Suri, pada Senin (3/3/2025).
Igun menambahkan, kebijakan dan kewenangan SMA/SMK kembali ke kota bertujuan pengawasan terhadap sekolah lebih ketat.
“Seperti saat ini APBD termarjinalkan apabila kebijakan SMA/SMK masih di provinsi, bisa tidak, saya rasa bisa, seperti Yogyakarta SMA/SMK disana dikelola oleh tingkat kota,”bebernya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKB sekaligus sekretaris komisi D DPRD Kota Depok Siswanto juga mengatakan, melihat urgensi dan efektivitas pengelolaan SMA/SMK harus diurus oleh Dinas Pendidikan (Disdik) tingkat kota, demi ketepatan dalam mempasilitasi penyelenggaraan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Sekarang misalkan SMA/SMK dikelola oleh Provinsi dan ketika ada masalah yang bersifat lokal seperti masalah bullying tentu masalah ini akan berkoordinasi ke Provinsi atau Kantor Cabang Dinas (KCD),”ucapnya.
Dirinya melihat seperti kasus bullying yang terjadi di SMK kesehatan, SMA/SMK berada di kewenangan Provinsi maka sidak yang dilakukan bersama DPRD Kota Depok tidak signifikan hasil kordinasinya.
Untuk itu sambung dia, ini harus menjadi konsolidasi besar-besaran se-Jawa Barat, ketika Kota/Kabupaten sepakat untuk mengelola lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.(nez)