Dapur Remaja Radio|Bedahan.
Pengadilan Negeri (PN) Depok sidang setempat terkait lahan seluas 1.500 M2 di Jalan Sulaeman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Persidangan perkara perdata dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa Darma Nugraha didampingi panitra PN Depok Minduriyah. Persidangan Setempat Perdata No 181/Pdt.G/2009/PN Depok antara Fauzi Sahlan selaku pengugat, dengan tergugat 1 Elfi Sahri Nasution, pada Senin (5/10/2020).
Sidang setempat tersebut disaksikan pejabat setempat, Lurah Bedahan, Hasan, Kasie Ekonomi dan Pembanguna, Sahat Sihombing serta pengacara kedua belah pihak, bhabinsa dan babinkamtibmas, ketua RT setempat.
Rico selaku pengacara Elfi Sahri Nasution mengatakan, hari ini adalah tindak lanjut sidang perkara lahan. Pelaksanaan sidang dilokasi berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok perkara perdata dengan nomor 181/Pdt G/2019/PN Dpk.
“Kami sebagai pengacara juga harus berhati-hati dalam menangani masalah lahan yang disengketakan, kita bisa lihat sendiri, fakta dan data semua sesuai dengan aslinya, pemilik atas nama Elfi Sahri Nasution dengan nomor sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Bogor dengan nomor surat hak milik 603, saat banding pun di PTUN Bandung, klien kami ( Elfi Sahri Nasution-red) dimenangkan,” jelasnya kepada awak media di lokasi sidang.
Sementara kita akan tunggu hasilnya dari keputusan Pengadilan Negeri Depok beberapa minggu kedepan.
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 03 Makmun Omon menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi pengakuan hak di lahan seluas 1500 m2 atas nama Ibu Selfi Sahri Nasution, tergugat satu dengan penggugat atas nama Fauzi Sahri memanfaatkan lahannya untuk membuka gudang daging segar di lokasi tersebut.
“Aan panggilan (Fauzi Sahri) dia dateng ke saya untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan dia juga pernah bilang ke saya katanya begini,”saya bukan untuk memiliki, tetapi kalau mau di jual saya beli,” kata Makmun Omon selaku ketua RT menirukan ucapan Aan, yang saat itu juga didengar oleh istrinya.
Makmun menjelaskan, Elfi Sahri Nasution membeli lahan seluas 1500 M2 kepada Aty Kodrati (pemilik pertama ), pada tahun 1977. Sementara, kata Makmun, sebelumnya lokasi tersebut berada di lokasi RT 02 / RW 03, namun saat Lurah Bedahan, Jamhurobi pensiun ada pemekaran wilayah, saat ini lokasi berada di RT 02/ RW 16 Jalan H. Sulaeman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Sebagi Ketua RT 02/ RW 03, dikatakan lebih lanjut, dirinya diberikan kepercayaan untuk menjaga dan merawat lahan tersebut, setahun sekali Ibu Selfi datang untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“Mengenai masalah dengan Aan saya awalnya tidak mengetahui, saya pikir sudah ada kesepakatan dengan pemilik (Selfi Sahri Nasution-red), eh ga taunya malah igin menguasi lahan,” pungkasnya.(nez)