Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sorotan

Sengketa, Pengadilan Negeri Depok Menangkan H. Rahmat Sebagai Pemilik Sah Lahan Yang di Gunakan Tol Desari.

Dapur Remaja Radio|Depok.

Sengketa tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari ruas Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Kota Depok, seluas 2,4 hektar antara Haji Rahmat melawan Drs. Muchdan Bakrie usai diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam PerkaraNo.119/Pdt.G/2019/PN.Dpk, pada, Selasa kemarin (25/08/2020) dengan putusan akhir memenangkan Haji Rahmat.

Berdasarkan putusan tersebut berarti Haji Rahmat sah seacara hukum menjadi pemilik atas tanah tersebut dan menerima uang pembayaran ganti rugi yang saat ini dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.

Amar putusan Perkara No.119/Pdt.G/2019/PN.Dpk menyatakan Haji Rahmat selaku pihak Penggugat Intervensi I dalam perkara tersebut dinyatakan sebagai pemilik tanah seluas 5 hektar dimana sebagiannya seluas 2,4 hektar terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Haji Rahmat memiliki tanah seluas 5 hektar hasil dari jual beli dengan HMT.Bakrie yaitu orang tua Drs. Muchdan Bakrie, dimana ia sebagai ahli waris HMT.Bakrie membantah jika orang tuanya telah menjual tanah tersebut kepada Haji Rahmat sehingga terjadilah persengketaan diantara keduanya yang kemudian diadili di Pengadilan Negeri Depok.

Atas putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Haji Rahmat, M.Ichwan Anshory, SH, mengatakan kepada awak media sesaat pembacaan putusan, ia merasa bersyukur atas putusan tersebut karena putusan tersebut benar-benar sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Proses peradilan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Hakim memutus perkara berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan” kata M. Ichwan.

Berdasarkan pantauan Pers yang selalu hadir dalam persidangan, keputusan Majelis Hakim memenangkan Haji Rahmat dalam perkara itu adalah logis karena terbukti dari empat pihak yang terlibat dalam perkara tersebut cuma pihak Haji Rahmat yang mampu menunjukan alas hak nya yang sah atas tanah tersebut.

Alas hak yang diajukan oleh Haji Rahmat ke hadapan Majelis Hakim adalah Girik C.1730 123 Persil 17 D.1 atas nama MT.Bakrie yang diterbitkan Kantor Jawatan Pendaftaran Tanah Hak Milik Indonesia Tahun 1957. Girik itulah yang menjadi kunci kemenangan Haji Rahmat secara hukum karena surat tanah yang diterbitkan sebelum diundangkannya UUPA No.5 Tahun 1960 itu adalah satu-satunya alas hak yang sah atas tanah seluas 129.500 M2 yang sebelumnya dimiliki oleh HMT.Bakrie.

Diatas tanah tersebut, sempat eksis beberapa surat tanah yaitu SK.KINAG atas nama 78 (tujuh puluh delapan) masyarakat penggarap dan 111 (seratus sebelas) Sertifikat Hak Milik Karyawan Departemen Luar Negeri. Namun kedua surat tanah tersebut telah dicabut dan dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah tersebut.

Sedangkan Girik C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 atas nama HMT.Bakrie adalah surat tanah pertama di atas tanah tersebut yang meskipun sempat diambil alih statusnya oleh SK.KINAG dan Sertifikat Hak Milik, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah inkhract dan telah dieksekusi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, status hukum girik tersebut hidup kembali dan menjadi satu-satunya alas hak tanah tersebut.

Keuntungan Haji Rahmat dalam proses perkara tersebut adalah Girik Asli C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 tersebut berada dalam penguasaannya sehingga atas dasar hal itu Haji Rahmat dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 5 hektar yang dibelinya dari HMT.Bakrie pada tahun 1984.

Awak media tidak berhasil memperoleh komentar dari pihak Drs. Muchdan Bakrie dan pihak lainnya karena mereka membisu saat dimintai komentar atas putusan tersebut. (dr/nez).

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Dumek. Laporan: Adi Onez. Ngobrol kita Pagi Ini (Ngopi) adalah sebuah Program Radio Dapur Remaja yang hadir setiap hari dari Senin sampai...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Sawangan. Komunitas Lingkungan Hidup dan Kali Pesanggrahan Green Campbone (GC) geram atas tindakan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena telah melakukan...

Olahraga

Dapur Remaja Radio| Pasir Putih. Warga Pasir Putih Jalan Gang H. Saan RT 01 RW 04 kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan, membangun sarana olahraga...

%d blogger menyukai ini: