Dapur Remaja Radio|Depok.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok membuka kembali pelayanan uji kelayakan atau KIR kendaraan. Namun, kali ini jumlah kendaraan yang diuji KIR dibatasi 80 kendaraan per harinya. Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Ada pembatasan 80 kendaraan yang melakukan uji KIR ini, sampai saat ini di hari ke empat (4) pendaftaran melalui tiket sudah tertutup sampai tanggal 30 bulan ini, kata Kepala TU Uji KIR Dinas Perhubungan Kota Depok Hindra Gunawan kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (12/6/2020).
Hindra mengatakan, seharusnya ada 1.000 lebih kendaraan yang wajib melakukan uji KIR. Namun, karena pandemi Corona sesuai perintah pimpinan harus menutup layanan Uji KIR.
Setelah dibuka kembali ucap Hindra, pelayanan uji KIR dilakukan dengan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan kendaraan hingga petugas uji KIR mengenakan alat pelindung diri (APD) dan harus menggunakan Masker.
“Jadi mulai dari pintu masuk sudah kita sterilkan. Kendaraan yang masuk ke lingkup kantor Dishub, mereka harus bersih. Masuk kita semprot dengan disinfektan. Setelah itu wajib pakai masker, kemudian jaga jarak,” paparnya.
Para petugas uji KIR juga wajib mengenakan APD lengkap dengan masker, sarung tangan, hingga kacamata.
“Petugas kita lengkapi dengan APD. Setelah itu kemudian baru itu kita layani,” jelasnya. (adi).