Dapur Remaja Radio|Bojongsari Baru
Pembagian Honor penanggulangan Covid-19 di kelurahan Bojongsari Baru yang dikucurkan melalui anggaran APBD kota Depok, sebesar Rp.100 juta menuai aksi mengundurkan diri dan serahkan stempel kepada lurah Bojongsari, yang dilaksanakan pada Rabu (20/05/2020) di aula kantor kelurahan.
Ketua RT yang hadir mempertanyakan terkait alokasi dana Rp.100 juta sebagai dana penanganan Covid-19 yang tidak memperhatikan peran RT. Ini diketahui dari penjelasan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Lurah yang mengatakan bahwa salah satu poin alokasi dana tersebut terkait honor atau insentif program ini tidak ada alokasi untuk RT.
“RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pelaksanaan peraturan Mendagri tentang lembaga kemasyarakatan, jelas bahwa RT adalah lembaga yang resmi sesuai amanat Permendagri,”kata Yusra dengan nada sedikit tinggi saat di jumpai dikediamannya pada Kamis (21/05/2020).
Yusra melanjutkan, dimasa penanganan Covid-19 di Kelurahan Bojongsari Baru ini peran RT di wilayahnya masing-masing juga sangat penting dalam berbagai kegiatan dan langsung turun ke masyarakat dalam hal program pencegahan, edukasi kepada Masyarakat, bahkan penanganan awal sampai penyaluran bantuan sosial dengan data yang juga tidak sesuai dan tidak lengkap. RT selalu berada di garis depan bekerjasama dengan semua yang terlibat (RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas).
“ketua RT yang hadir Rabu (20/05/2020) siang mempertanyakan terkait alokasi dana Rp.100 juta sebagai dana penanganan covid-19 yang tidak memperhatikan peran RT. Ini diketahui dari penjelasan Sekcam dan lurah yang mengatakan bahwa salah satu poin alokasi dana tersebut terkait honor atau insentif program ini tidak ada alokasi untuk RT,”anehnya kata yusra.
Dengan kehadirannya ketua RT sebanyak 13 orang bukan soal nilai rupiah akan tetapi lebih kepada transparansi perencanaan alokasi dana tersebut agar bisa sesuai dengan tujuan penanganan Covid-19 di Bojongsari Baru (BSB), baik itu yang sifatnya kegiatan, pembelian barang, honor ataupun insentif.
Harusnya masih kata Yusra, alokasi anggaran dimusyawarahkan dan melibatkan RT, RW, dan pihak lain yang memang diperlukan perannya agar tepat sasaran. Kalaupun harus ada alokasi untuk honor atau insentif harus betul-betul diberikan kepada unsur-unsur yang memiliki peran yang jelas dengan kinerja yang jelas.
“inikan semuanya ga jelas, masalah ini diperlukan karena di saat kondisi psikologis masyarakat yang sulit, bantuan sosial yang belum merata menjadi sangat miris ada pembagian honor atau insentif yang tidak jelas parameternya dan mungkin tidak sesuai kondisi di lapangan,”beber ketua LPM BSB.
Untuk itu, apabila permintaan tidak bisa dipenuhi karena tidak sesuai juklak dan juknis ataupun yang lain, maka sebaiknya dikembalikan saja dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik.(nez)