Dapur Remaja Radio|Depok.
Dinilai profesi sebagai wartawan sangat terhormat, ketika pelaksanaannya terikat kode dengan etik dan kaidah jurnalistik. Namun, sekali saja melanggar bahkan dengan sengaja bermaksud tidak baik, bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
Seperti oknum wartawan yang satu ini sudah dilaporkan ke Dewan Pers, karena dianggap tulisannya, yang diduga, mempunyai maksud tidak baik dengan menjelek-jelekkan kinerja lembaga yang di embanya.
“Jadi memang benar, saya sudah mengadukan tulisan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, bahwa dengan bukti sudah diserahkannya ke Dewan Pers, dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP, menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang dimuat di laman: http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.
“Artinya, dengan tulisan tersebut diatas sangat merugikannya sebab tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran. Bahkan dinilai mencampuradukkan antara fakta dan opini didalam penulisnya,” jelas Sidik.
Menurutnya, bahwa produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikannya.
“Bahkan, penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Hanya berdasarkan khabar burung. Jadi, yang saya sesalkan, dia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW Utama di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan wartawan yang kompeten,” tutur Sidik.
Sidik menambahkan, bahwa sebagai tindak lanjutnya saya berusaha sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya. Bermaksud,
kami ingin menyampaikan keberatan atas tulisan yang menurut kami tidak layak.
“Jadi, hingga saat saya serahkan masalah ini ke Dewan Pers, kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers nya,” ketusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, sangat mengapresiasi dengan adanya laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim. Selanjutnya, berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.
“Artinya, berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” imbuhnya, Rabu (13/5/2020).
Ditempat yang sama, selaku Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Prof. Rajab Ritonga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
“Sedangkan untuk sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. M Nuh menegaskan, bahwa kualitas kemerdekaan pers harus ditingkatkan. Jadi, kemerdekaan pers bukan lah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Artinya, untuk meningkatkan kemerdekaan pers, tentunya harus ditopang oleh kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin pers merdeka kalau tidak ada perlindungan, dan kesejahteraan. Bisa-bisa tidak ada yang meliput berita,” tandasnya.(*dr)