Dapur Remaja Radio| Tapos.
Jembatan yang terletak persis di pinggir jalan raya Tapos, RW 05, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok telah dirusak pengembang tanpa sepengetahuan RW, LPM hingga camat setempat. Padahal merusak barang, bangunan atau aset pemerintah, terlebih fasilitas umum dapat dipidanakan,ketentuan pengrusakan fasilitas umum milik pemerintah ini diatur dalam pasal 170 KUHP.
Bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Menurut Ketua RW 05, Ronny, pengrusakan jembatan di Jl. Raya Tapos itu tanpa sepengetahuannya.”Saya datang sudah dirusak seperti itu. Dan mereka pengembang membangun di area itu tanpa memberi tahu lingkungan, seperti saya sebagai RW setempat,” kata Ronny, pada Kamis (25/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Ketua LPM kelurahan Tapos H A Rohim. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan perihal kegiatan pembangunan dan pembongkaran (perusakan) jembatan tersebut.
“Saya juga kaget, kok malah jembatannya yang dirusak. Untuk pembangunan apa di kawasan itu saya juga tidak diberi tahu. Apakah memang sudah ada izinnya? Itukan milik pemkot,” ujar Rohim.
Ditempat terpisah,Gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat kata kiasan ini seperti terjadi di kecamatan Tapos.
Camat kecamatan Tapos Abdul Mutolib merasa kecolongan akibat adanya pekerjaan pembangunan tanpa sepengetahuan dirinya (kecamatan) padahal pekerjaan tidak jauh dari kantor kecamatan Tapos.
“Saya juga baru tahu ini,” kata Abdul Mutolib seraya memerintahkan Pol PP kecamatan untuk menghentikan sementara pekerjaan tersebut.
Kata Mutolib, pihaknya akan akan mengecek kegiatan tersebut apakah sudah berizin atau belum.
“Ini nanti Pak RW, LPM dan Lurah coba itu nanti dicek,” kata Abdul Mutolib dihadapan RW dan LPM.
Perlu diketahui, informasi yang berkembang pembangunan diperuntukan untuk pool alat berat, akibat pekerjaan tersebut akses jalan menuju rumah warga juga tertutup.(nez)