Dapur Remaja Radio| Bedahan.
Diduga belum kantongi izin resmi, Kasi Pemerintahan kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok layangkan surat teguran kepada pengembang perumahan yang berada di RW 16 Jalan Bungsan ujung untuk mengentikan pekerjaan sementara.
“lahan kurang lebih 1,5 hektar di jalan Bungsan Bedahan saat ini sudah mulai ada pekerjaan perataan lahan, tapi kami pihak kelurahan tidak mengetahui masalah proses izin nya,” jelas Sukron Ma’mun kasi Pem kelurahan Bedahan, pada Selasa (24/1/2023).
Dijelaskannya lanjut Sukron, pihaknya sudah meneggur secara langsung dan surat namun pihak pengembang mengabaikan.
“Sampai saat ini, surat sudah kami layangkan kepada pengembang, dan kami sudah melaporkan kegiatan penggusuran ke pihak Pol PP kota Depok untuk segera ada penindakan tegas,”tegasnya.
Diketahui sementara ini pihak pengembang hanya mengantongi izin dari lingkungan sekitar (RT, RW ) untuk pelaksanaan pekerjaan.
“mereka baru mengantongi persetujuan dari RT RW saja, saya sendiri di tegur sama pak Camat, sejauh mana izin yang sudah di tempuh, sedangkan pekerjaan sudah berjalan,”tegasnya.
Dilokasi penggusuran, petugas pengawas perizinan kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok dan kecamatan tinjau langsung lokasi proyek perumahan yang diketahui masih berhubungan dengan perumahan Gardenia (Widia) kelurahan Pasir Putih.
” Kalau izin lingkungan itu hanya salah satu rekomendasi untuk mendapatkan IMB,”kata Dani, selaku Koordinator pengawas bangunan wilayah barat kepada wartawan.
Ditambahkan Dani, untuk perumahan Gardenia Jl Manggis Pasir Putih juga sudah di layangkan surat.(dare).