Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sorotan

Polemik Berkepanjangan, Akhirnya Al Wafi Menang Atas Sengketa Lahan

Pimpinan Al Wafi Islamic Boarding School, KH Ali Saman Hasan saat menunjukan surat keputusan PN Depok yang di dampingi oleh Iwan Marten, Tenaga Ahli Al Wafi Islamic Boarding School

Dapur Remaja Radio| Sawangan.

Polemik yang belum berkesudahan sejak tahun 2017 akhirnya kasus sengketa lahan antara Al Wafi Islamic Boarding School (Tergugat III) dengan mantan Anggota DPRD Depok, Hj Siti Zubaedah (Penggugat) memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Kota Depok telah menetapkan Al Wafi sebagai pemenang atas sengketa tersebut, pada tanggal 15 Juni 2022.

“Putusan Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Depok dengan No. Perkara; 219/Pdt.G/2021/PN. DPK, tanggal 15 Juni 2022 menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat dan  menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya,” ujar Iwan Marten, Tenaga Ahli Al Wafi Islamic Boarding School, pada Senin (20/6/2022).

Dia melanjutkan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijke Verklaard).

Iwan yang ditemui di Al Wafi Islamic Boarding School mengungkapkan kronologis kasus sengketa lahan tersebut hingga naik ke pengadilan. Dimana, kasus itu bermula ketika Yayasan Al Wafi Islamic Boarding School membeli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di dalam Komplek Al Wafi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02960 atas nama PT Cipta Propetindo (Tergugat II) tanggal 23 Oktober 1992 seluas 945 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02958 atas nama PT Cipta Propertindo tanggal 14 Juli 1992, tanah seluas 740 m2.

“Kedua SHGB tersebut terletak di Kelurahan Pengasinan RT. 003 RW 002 Kecamatan Sawangan                           Kota Depok, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 07 antara Yayasan Al Wafi dengan PT Cipta Propertindo yang dibuat Sixiana Samedi SH selaku Notaris di Kota Depok tertanggal 08 Desember 2017,” paparnya.

Iwan melanjutkan,  Hj Siti Zubaidah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 02356 tahun 2014 dengan luas 2.932 m2 dari hasil pembelian Siti Zubaidah kepada TB. Acep Saepudin RHM (Tergugat I).

“Bahwa Penggugat Konvensi mengklaim tanah seluas 945 m2 yang terletak di Kelurahan Pengasinan RT. 003/002 Kecamatan Sawangan Kota Depok dan tanah seluas 740 m2 yang terletak pada lokasi yang sama, sekarang dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat III Rekonvensi, merupakan bagian dari tanah seluas 2.932 m2 milik Tergugat III Rekonvensi.  Sedangkan faktanya dapat disimpulkan mengenai letak fisik tanahnya pun berbeda dengan milik Tergugat III Rekonvensi,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, secara terang terdapat pada SPPT-PBB No. Objek Pajak (NOP) 32.78.066.003.015-1013.0 atas nama Penggugat Konvensi berada di Blok 15, sedangkan milik Tergugat III Rekonvensi berdasarkan SPPT-PBB NOP 32.78.006.003.014.1013.0 atas nama Tergugat III Rekonvensi berada di Blok 14.“Bahwa keterangan Penggugat Konvensi yang terdapat di dalam refliknya halaman 25 menyatakan pada intinya perolehan Sertifikat Hak Milik No. 02356 tanggal 20 Januari 2014 atas nama Hj Siti Zubaedah (Penggugat) berdasarkan jual beli antara Tergugat I Konvensi (TB. Acep Saefudin RHM) dengan Penggugat Konvensi yang dituangkan dalam Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 1135 PPAT Camat Sawangan,” katanya.

Merujuk pada bukti T III-23 membuktikan, bahwa AJB tersebut tidak tercatat di Buku Register Kantor Kecamatan Sawangan, dikarenakan No. Register 1135 tercatat pada Kantor Kecamatan Sawangan atas nama Tri Widagdo Heru Patmoko.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Perkara Perdata menyangkut hak-hak keperdataan seseorang atau pribadi, hal ini mengakibatkan tugas dan peran hakim dalam Perkara Perdata bersifat pasif.

“Dalam hal ini hakim dalam Perkara Perdata hanya sebatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, Penggugat dan Tergugat. Kebenaran diwujudkan sesuai dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan,” ungkapnya.

Atas dasar itu dan berdasarkan pengalaman dimana saat proses pemeriksaan perkara masuk dalam tahap pembuktian, berupa bukti tertulis/surat maka keberadaan dokumen adalah mutlak diperlukan.

Ia juga menjelaskan, syarat putusan tidak dapat dieksekusi (putusan non executable) jika putusan yang bersifat Declaratoir dan Konstitutif (dalam putusan ini tidak ada perintah penghukuman atau amar condematoir, hanya pernyataan dan memberikan status hukum saja).

Selain itu, barang yang hendak dieksekusi tidak ada di Pihak Tergugat / Termohon Eksekusi (sehingga agar tidak terjadi seperti ini barang objek sengketa diletakkan sita jaminan).

“Barang yang hendak dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan (khusus sengketa tanah agar tidak terjadi seperti ini hendaknya melakukan pemeriksaan setempat). Amar putusan tidak mungkin dilaksanakan, ini bisa terjadi karena banyak faktor, misalnya ada amar putusan Tergugat diperintahkan untuk membayar sejumlah uang, namun Tergugat tidak memiliki harta untuk dilelang,” ucapnya.

Pimpinan Al Wafi Islamic Boarding School, KH Ali Saman Hasan mengucap rasa syukur atas telah selesainya perkara tersebut.

“Kami bersyukur atas atas kemenangan perkara ini, ini tak lepas juga doa dari para santri dan para ustad yang mengajar di sini. Dari awal kami tidak merasa melakukan jual beli kepada Ibu Siti Zubaedah melainkan dari PT Cipta Propertindo yang dibeli dari TB Acep,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah merasa menyerobot apalagi mencuri lahan yang saat ini menjadi pondok pesantren.

“Kami beli secara sah dan sertifikat kami lebih tua. Selain itu, kami melakukan study lapangan terlebih dahulu sebelum membeli lahan ini. Dari awal beli pada 2017 tidak ada gugatan, gugatan baru muncul pada 2018. Sekali lagi kami bersyukur kepada Allah SWT atas selesainya perkara ini,” pungkasnya. (nez/dare)

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Hiburan

Dapur Remaja Radio| Bedahan Bakalan seru ni, obyek wisata air kolam renang Putri Duyung Depok yang berada di Jl Bungsan kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan,...