Dapur Remaja Radio| Cinangka.
Komunitas lingkungan hidup kali Pesanggrahan Green Campbone (GC) Kelurahan Cinangka terus mempertahankan lahan di bantaran kali yang bertempat di lingkungan RT 02/07 Kp. Kebon, Cinangka, Sawangan Depok.
Pasalnya, lokasi yang dijadikan sebagai Hutan Percontohan dan Konservasi Green Campbone (GC) di setiap bantaran kali dengan luas 20 meter di Gusur abis oleh pengembang yang hanya menyisakan beberapa meter yang tidak sesuai dengan peraturan PUPR pusat (Kementerian,red) dan pemerintah kota Depok.
“kami bersama ketua lingkungan ,RT RW dan masyarakat terus mempertahankan lokasi konservasi dan GSS kali pesanggrahan dengan luas 20 meter, pada kenyataannya pengembang mengabaikan hal ini, saya meminta pemerintah kota Depok harus tegas dan evaluasi, jangan jangan mengeluarkan izin tanpa survey lapangan ni,”geramnya Imam selaku tim observasi Green Campbone pada Kamis (20/3/2022).
Dikatakannya lanjut Imam, sebagai komunitas lingkungan hidup dan berdasarkan peraturan kementerian dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane, Ciliwung (BBWSCC) untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 30 meter.
“kami (Green Campbone) hanya menegaskan kepada pengembang, bicara hak ya betul itu hak mereka sebagai pemilik lahan, tapi ingat di dalam hak anda juga ada hak lain, di sini adalah hak kali Pesanggrahan yang memang sudah dituangkan dalam peraturan untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali,”tegasnya.
Sebagai komunitas lingkungan hidup, tambah Imam, meminta untuk kerjasamanya demi menciptakan keseimbangan alam dan manusia, pasalnya sebesar apapun kita tidak akan mampu menghadapi kemurkaan alam.
“kami meminta kerjasamanya, biar kami yang menjaga dan merawat pengembang hanya memberikan haknya Kali, saya bicara bukan untuk hari ini tapi untuk masa depan, karena apa yang kita tanam, kita pula lah yang menikmati hasilnya,”tegasnya.(nez)