Dapur Remaja Radio| Pasir Putih.
Bangunan tower telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) yang berdiri tegap di tengah pemukiman warga RT 02/02 Jl. Raya Pasir Putih, kelurahan Pasir Putih di duga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selaku Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Pasir Putih saya melakukan investigasi ke lapangan tempat berdirinya BTS, karena saya baru bertugas disini saya kira ini sudah mengantongi perijinan yang lengkap, ternyata mereka baru mengajukan IMB dll ke bagian perijinan Kota Depok, saya sangat menyayangkan ini, kenapa IMB belum terbit tapi tiang towernya sudah berdiri dan berada ditengah-tengah pemukiman yang padat, ini harus dikaji betul-betul oleh intansi terkait jangan sampai membahayakan warga, saya berharap ada tindakan tegas dari Wasdal Kota Depok,”jelasnya.
Komarudin menambahkan, untuk semua segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan, bukan membangun atau mendirikan baru memohon perizinan.
“disini yang banyak terjadi seperti ini, izin di urus setelah ada peneguran bukan proses dulu dan menerima berkas baru membangun, pokonya di balik balik dah,”ungkap Komarudin yang akrab disapa Komeng pada Senin (27/12/2021).
Komarudin berharap kepada pemerintah khusunya bidang perizinan untuk segera menindak tegas bangunan yang belum kantongi IMB, ditambah lagi pembangunan tower BTS yang jelas radiasi akan mengganggu warga sekitar.
“Ketegasan ini dilakukan agar pelaku usaha dapat mengerti dan mematuhi peraturan dengan tertib untuk mengurus perizinan dan juga ini bagian upaya pemerintah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).(nez).